Maling Duit Anggota Rp106 Triliun, KSP Indosurya Jalankan Praktik Bank Bayangan

Headline1966 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Ada temuan baru terkait kasus KSP Indosurya yang ‘nyolong’ duit 23 ribu nasabah senilai 106 triliun. Praktik bisnis yang dijalankan Henry Surya Cs selaku pendiri KSP Indosurya melanggar aturan perbankan. Karena menjalankan praktik perbankan bayangan.

Tak sedang bercanda, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menuding praktik bisnis KSP Indosurya termasuk perbankan bayangan atau shadow banking dalam proses pencucian uang.

“Sejatinya, KSP Indosurya menjadikan tabungan anggotanya sebagai investasi di perusahaan sekuritas yang dibukukan KSP Indosurya, sebagai deposito,” kata Menkop Teten di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Mantan Direktur Indonesia Corruption Watch (ICW) yang kondang karena membongkar dugaan suap Jaksa Agung Andi M Galib di era Presiden BJ Habibie itu, menerangkan, praktik shadow banking menjadi biang kerok tersendatnya pengembalian dana ke anggota, atau nasabah. Aset KSP Indosurya digelapkan Henry Surya cs dipergunakan untuk keperluan pribadi.

Saat ini, diakui Menkop Teten, pengawasan terhadap koperasi masih lemah. Maklumlah, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa pengawas koperasi adalah koperasi itu sendiri.

“Saya kira, UU Perkoperasian harus segera direvisi. Selama ini, Kemenkop dan UKM tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi koperasi. Karena, pengawasan koperasi dilakukan internal koperasi itu sendiri,” tuturnya.

Menkop Teten bilang, proses pengembalian dana anggota melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak efektif. Karena, untuk mengeksekusi putusan PKPU itu, harus menunggu putusan tindak pidana dulu, dan disita asetnya.

Dalam kasus KSP Indosurya, total aset KSP Indosurya tercatat hanya 15 persen. Pihak Kemenkop dan UKM memastikan, seluruh aset akan disita dan dipergunakan memenuhi kebutuhan anggota. Masalahnya, aset KSP Indosurya tidak dipegang koperasi, lantaran uang anggota diinvestasikan ke perusahaan afiliasi.

Menkop Teten pun menyoroti keputusan PN Jakarta Barat yang membebaskan dua petinggi KSP Indosurya yakni Henry Surya dan June Indria. Sedangkan Suwito Ayub yang juga pengurus KSP Indosurya, kini masih buron. Di mana, nilai aset KSP Indosurya dilaporkan hanya Rp2,5 triliun, padahal kewajiban ke anggotanya Rp 13,8 triliun.

“Aset yang dipolisikan cuma Rp2,5 triliun, padahal kewajiban ke anggotanya kira-kira Rp13,8 triliun. Saya bawa ke Menkopolhukam agar koordinasinya di sana saja, karena sudah wilayah penegakan hukum. Bukan lagi di Kemenkop,” terang Menkop Teten. (Inilah.com)

Baca juga: PPATK Ungkap Dana Nasabah KSP Indosurya Dipakai Beli Jet hingga Operasi Plastik

Komentar