Medan, Karosatuklik.com– Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan berinisal HJ ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut).
HJ merupakan terpidana korupsi proyek Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016 yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Terpidana tersebut diringkus saat hendak belanja ke Pasar Pagi Seutui, di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Selasa (28/12), sekitar pukul 08.05 WIB,” kata Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo di Medan, Selasa (28/12/2021).
Dwi mengatakan terpidana itu sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (14/5/2012).
Selain itu, HJ juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. HJ dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp 1,52 miliar. (JPNN.com)