Mayoritas Sumut PPKM Level 3, Kasus Positif 1.035, BOR Turun dari 67 jadi 64 Persen

Sumut902 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com — Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta peniadaan beragam pesta, termasuk pesta pernikahan di saat sebagian besar wilayahnya tak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

“Untuk pesta apapun itu, harus ditiadakan, seperti pesta pernikahan. Nanti akan kita bahas lagi bagaimana teknis pengaturan selanjutnya,” ujar dia, dalam keterangannya. Senin (9/8/2021)

Diketahui, pelarangan resepsi pernikahan dan hajatan dilakukan di daerah yang menerapkan PPKM Level 4.

Di Sumut, hanya Kota Medan yang berstatus itu (Level 4). Selebihnya PPKM Level 3.

Pada PPKM Level 3, resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Berdasarkan data Satgas Covid-19, per 9 Agustus tambahan kasus positif di Sumut mencapai 1.035 orang, dengan 666 di antaranya sembuh dan 28 meninggal.

Edy melanjutkan Sumut saat ini mengalami penurunan angka keterisian tempat tidur pada rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) dari yang sebelumnya 67 persen menjadi 64 persen.

“BOR 67 persen menjadi 64 persen, mudah-mudahan melandai terus, menjadi baik. Tapi besok saya akan membuka isolasi Asrama Haji bersifat mandiri terpusat,” kata Edy.

“Bukan hanya BOR tempat tidur dan rumah sakit, tapi obat ini penting untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi saat ini di Sumut,” lanjutnya.

Sementara itu, sebuah pesta resepsi pernikahan yang digelar di salah satu rumah warga Jalan Muhajirin, Kampung Lette, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dibubarkan kepolisian, Senin (9/8/2021) siang. Pasalnya, Kota Makassar masih menerapkan PPKM level 4.

Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriadi mengatakan pihaknya membubarkan pesta pernikahan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan sehingga menimbulkan kerumunan.

“Iya benar, ada acara pernikahan kami bubarkan, karena kondisi saat ini pandemi dan juga masih dalam pemberlakuan PPKM level 4,” kata Kapolsek Manggala.

Acara pernikahan tersebut dibubarkan, kata Edhy setelah adanya laporan masyarakat, sehingga ditindaklanjuti dengan mendatangi langsung lokasi.

“Di lokasi kita temukan acara pernikahan itu tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak jaga jarak dan tidak memakai masker serta kapasitas tempat tidak diatur,” jelasnya.

“Kita memberikan imbauan kepada pihak penyelenggara dan tamu undangan untuk meninggalkan tempat atau lokasi pesta guna menghindari kluster baru Covid-19 di Makassar,” imbuhnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah memperpanjang PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021. (R1/cnnindonesia.com)