Memahami Kembali Mens Rea, Kesalahan, dan Tindak Pidana

Nasional2380 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – In dubio pro reo yang berarti jika ada keraguan, maka berpihaklah terhadap terdakwa. Ini tidak boleh disalahartikan sebagai membela pihak yang salah, tetapi sebagai refleksi bahwa Negara tidak boleh menjatuhkan hukuman terhadap orang yang tidak dapat dibuktikan serta tidak diyakini bersalah melakukan perbuatan pidana yang diancamkan untuk melindungi hak asasi Terdakwa.

Konsep Mens Rea

Mens rea berasal dari bahasa latin yang berarti pikiran yang bersalah (guilty mind). Namun di Indonesia, mens rea sering dipahami sebagai ’niat jahat’ atau ‘keadaan batin yang jahat’.

Konsep mens rea berkembang dalam praktik pidana di negara Common Law dimana salah satu syarat dapat dipidananya seseorang apabila memiliki kondisi pikiran/niat untuk melakukan tindak pidana tertentu. Hal ini merupakan asas hukum pidana ‘actus non facit reum nisi mens sit rea’.

Pada umumnya, pemenuhan mens rea dibagi menjadi empat hal:

Pertama, pelaku memiliki niat atas tindak pidana yang dilakukannya (intention).

Kedua, pelaku menyadari dan menghendaki bahwa perbuatannya akan menimbulkan akibat tertentu (knowledge).

Ketiga, pelaku menyadari ada risiko atas perbuatannya, namun tetap melakukannya (reckless).

Keempat, pelaku tidak berhati-hati, sehingga menimbulkan akibat yang seharusnya dapat dihindari (negligence).

Dalam perkembangannya, ada tindak pidana tertentu yang tidak memerlukan pembuktian guilty mind pelaku sebagaimana prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability).

Mens rea mensyaratkan bahwa pelaku memiliki pikiran yang bersalah/niat jahat atas perbuatannya. Namun, tidaklah perlu bagi pelaku untuk mengetahui apakah perbuatannya tersebut dapat membuat dirinya dipidana. (Lihat dari kasus Staples v. United States, 511 US 600 (1994).

Di Indonesia, konsep mens rea tidak ditegaskan dalam undang-undang baik dalam Wetboek van Strafrecht sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP Lama) maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (KUHP Nasional). Namun, hukum pidana di Indonesia mengenal ajaran ’kesalahan’ sebagaimana akan dijelaskan pada bagian berikutnya.

Ajaran Kesalahan

Eddy O.S. Hiariej dalam literatur Prinsip-Prinsip Hukum PidanaEdisi Penyesuaian KUHP Nasional menjelaskan bahwa kesalahan terdiri atas tiga elemen.

Pertama, kemampuan bertanggung jawab.

Kedua, hubungan psikis pelaku dengan perbuatan yang dilakukan. Hubungan psikis ini melahirkan dua bentuk kesalahan yaitu kesengajaan (opzet/dolus) dan kealpaan (culpa).

Ketiga, tidak ada alasan penghapus pertanggungjawaban pidana berupa alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan dan alasan pemaaf yang menghapuskan sifat dapat dicelanya pelaku.

Khusus membahas tentang hubungan psikis pelaku dengan perbuatannya di atas, bentuk kesalahan dapat dikaji dari aspek psikologis dan aspek yuridis. Dalam aspek psikologis, pelaku yang menghendaki perbuatannya dianggap telah melakukan perbuatan dengan sengaja. Sebaliknya, suatu perbuatan dianggap kealpaan apabila pelaku tidak menghendaki perbuatannya.

Aspek yuridis memandang bahwa ajaran kesengajaan berasal dari dua teori besar yaitu teori kehendak (wilstheorie) dan teori pengetahuan (voorstellingstheorie).

Kedua teori tersebut saling melengkapi, sehingga saat itu Twee de Kammer (Parlemen Belanda) dalam Memorie van Toelichting (M.v.T) KUHP Lama mensyaratkan adanya kehendak dan pengetahuan (willens en wettens) dalam merumuskan suatu kesengajaan.

Kehendak merupakan kehendak untuk melakukan perbuatan yang melawan hukum, sedangkan pengetahuan merupakan pengetahuan atas akibat/dampak dari perbuatan tersebut. Pemahaman ini dianut dalam hukum pidana Austria, Swiss, Perancis, dan Belgia.

Memahami Kembali Mens Rea, Kesalahan, dan Tindak Pidana

In dubio pro reo yang berarti jika ada keraguan, maka berpihaklah terhadap terdakwa. Ini tidak boleh disalahartikan sebagai membela pihak yang salah, tetapi sebagai refleksi bahwa Negara tidak boleh menjatuhkan hukuman terhadap orang yang tidak dapat dibuktikan serta tidak diyakini bersalah melakukan perbuatan pidana yang diancamkan untuk melindungi hak asasi Terdakwa.

Jan Remmelink dalam literatur Hukum Pidana – Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia menyatakan bahwa penempatan unsur kesengajaan maupun kealpaan dalam suatu ketentuan pidana akan menentukan hubungan pengertian dengan unsur-unsur di dalam ketentuan pidana tersebut – apa yang mengikuti unsur sengaja dan unsur kealpaan akan ikut terpengaruh.

Kedudukan Mens Rea dan Kesalahan dalam KUHP Nasional

Reda Manthovani dan Rudi Pradisetia Sudirja dalam literatur Panduan Memahami Asas-Asas KUHP Nasional menjelaskan bahwa keberadaan Pasal 36 KUHP Nasional memiliki konsekuensi hukum berupa terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana tidak serta-merta membuat pelaku dapat dipidana. Formulasi pemidanaan dalam KUHP Nasional menganut ajaran dualistis yaitu adanya tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana (pidana + pemidanaan) yang bersifat mutlak.

Senada dengan pernyataan sebelumnya, Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso dalam literatur Anotasi KUHP Nasional menguraikan anotasi atas Pasal 36 KUHP Nasional bahwa sebelum memenuhi syarat pertanggungjawaban pidana (atau kesalahan dalam arti luas), maka pelaku harus dinyatakan terlebih dahulu melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum.

Penulis berpendapat Pasal 36 KUHP Nasional merupakan game changer dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Mengapa demikian?

Ketentuan ini menuangkan ajaran hukum pidana yang semula hanya bersifat doktrin dan dipahami secara tersirat, namun sekarang dituangkan secara tegas dalam Aturan Umum – KUHP Nasional yang berlaku bagi ketentuan pidana di dalam KUHP Nasional maupun undang-undang lain.

Pertama, penegasan asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld) dalam Pasal 36 ayat (1) KUHP Nasional (sebelumnya dimaknai tersirat dalam alasan penghapusan pertanggungjawaban pidana dalam KUHP Lama dan doktrin).

Kedua, penegasan bahwa setiap tindak pidana harus selalu dimaknai dilakukan dengan sengaja, kecuali bagi tindak pidana yang secara tegas ditentukan sebagai kealpaan sebagaimana diatur Pasal 36 ayat (2) KUHP Nasional.

Pembentuk undang-undang menjelaskan bahwa unsur kesengajaan harus dibuktikan pada setiap penanganan perkara. Lalu, bagaimana apabila suatu ketentuan pidana, baik di dalam KUHP Nasional maupun ketentuan pidana dalam undang-undang lain tidak memuat maupun tidak memposisikan secara jelas unsur kesengajaan dalam rumusan delik?

Sebagaimana dijelaskan di muka, unsur kesengajaan merupakan bagian dari kesalahan yang melekat pada diri pelaku, sehingga hal ini merupakan unsur subjektif.

Oleh karena itu, unsur kesengajaan harus diletakkan sebelum perbuatan dilarang (actus reus) dan akibat dari deliknya (jika merupakan delik materiil) yang merupakan unsur objektif.

Sebagai contoh, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU Narkotika) tidak mengatur mengenai unsur kesalahan berupa kesengajaan maupun kealpaan, melainkan yang diatur adalah ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, Narkotika Golongan I”.

Sejatinya, unsur tersebut merupakan unsur objektif karena berkaitan dengan sifat melanggar hukum (wederrechtelijkbeid) dan kualitas dari pelaku. Oleh karena itu, unsur kesengajaan diletakkan setelah unsur ”setiap orang” dan sebelum ”tanpa hak atau melawan hukum”, sehingga dimaknai bahwa pelaku secara sengaja (menghendaki dan mengetahui) dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.

Mengapa kedudukan unsur kesalahan (dalam hal ini dengan sengaja) dalam delik itu penting? Salah satunya untuk menyatakan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana.

Sebagai contoh, Mahkamah Agung melalui Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018 memiliki kaidah hukum bahwa para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan merupakan tindak pidana penipuan, melainkan wanprestasi dalam ranah keperdataan.

Hal ini dapat menjadi penipuan apabila perjanjian didasari dengan itikad buruk/tidak baik.

Refleksi Peran Penuntut Umum dan Penasihat Hukum dalam Sistem Hybrid Adversarial-Inquisitorial dalam KUHAP Baru

Hukum acara pidana di Indonesia saat ini menganut pendekatan hybrid adversarial-inquisitorial sebagaimana diatur Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).

Sederhananya, pendekatan ini menyeimbangkan antara sistem adversarial yang mengutamakan kesetaraan antara hak Penuntut Umum dan hak Terdakwa (dan Penasihat Hukumnya) dalam peradilan pidana dan sistem inquisitorial yang mengandung makna bahwa hakim memiliki peran signifikan dalam dalam mengarahkan, memutuskan perkara, aktif menemukan fakta, serta cermat dalam menilai alat bukti.

Sistem peradilan pidana memiliki filosofi bahwa semua pihak yang berada di persidangan pada akhirnya membantu hakim dalam menemukan kebenaran materiil, meskipun memiliki peran dan fungsi yang berbeda. Hal ini dapat dilihat dari berbagai ketentuan dalam peradilan pidana.

Pertama, Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa (atau Penasihat Hukumnya) untuk pernyataan pembuka (opening statement) dan pernyataan penutup (closing statement) mengenai duduk perkara serta bukti yang diajukan sebagaimana diatur Pasal 210 dan Pasal 231 KUHAP Baru.

Kedua, Penuntut Umum dan Terdakwa (atau Penasihat Hukumnya) menghadirkan bukti dan mengajukan pertanyaan terhadap saksi/ahli melalui perantaraan Hakim sebagaimana diatur Pasal 210 KUHAP Baru.

Ketiga, Hakim menguji alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan untuk menentukan apakah Terdakwa bersalah dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Ketiga hal di atas merupakan perwujudan dari dialektika peradilan pidana. Perlu dipahami bahwa Penuntut Umum bukan hanya alat negara dalam membuktikan kesalahan Terdakwa, melainkan nilai filosofisnya ialah menegakkan keadilan dan kebenaran (di Indonesia, Penuntut Umum memiliki irah-irah ”Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa).

Sedangkan, Penasihat Hukum berperan dalam membela hak-hak yang dimiliki Terdakwa untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak, fabrikasi bukti, maupun ketidakadilan dalam proses peradilan pidana. Oleh karena itu, Penasihat Hukum tidak melakukan pembelaan untuk membenarkan, bahkan menutupi tindak pidana yang telah dilakukan Terdakwa.

Penuntut Umum sebagai pihak yang mengadakan penuntutan terhadap Terdakwa harus mampu menghadirkan bukti yang objektif, relevan, dan autentik untuk membuktikan pertanggungjawaban pidana terhadap Terdakwa (kesalahan dalam arti luas) serta perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa.

Bukti yang dihadirkan haruslah kuat dan jelas, sehingga tidak menimbulkan keraguan yang beralasan (beyond reasonable doubt) sesuai dengan adagium in criminalibus, probationes bedent esse luce clares.

Dengan demikian, standar pembuktian beyond reasonable doubt merupakan hal mutlak dalam hukum pidana. Hal ini berbanding terbalik dengan standar pembuktian dalam perdata berupa preponderance of the evidence (keunggulan bukti).

Meskipun Penulis berprofesi sebagai Jaksa, namun Penulis mengilhami pengajaran saat mempelajari Pengantar Ilmu Hukum (PIH), Pengantar Hukum Indonesia (PHI), Hukum Pidana, dan Hukum Acara Pidana berupa ”in dubio pro reo” yang berarti jika ada keraguan, maka berpihaklah terhadap terdakwa.

Ini tidak boleh disalahartikan sebagai membela pihak yang salah, tetapi sebagai refleksi bahwa Negara tidak boleh menjatuhkan hukuman terhadap orang yang tidak dapat dibuktikan serta tidak diyakini bersalah melakukan perbuatan pidana yang diancamkan untuk melindungi hak asasi Terdakwa. (Jefferson Hakim, S.H – Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia).

Bagikan Ke :

Komentar