Mendag Diminta DPR Buktikan Adanya Tersangka Mafia Minyak Goreng

Politik1240 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Anggota DPR RI Firman Soebagyo meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi membuktikan kata-katanya yang menyebutkan adanya tersangka penimbun atau mafia minyak goreng.

Pasalnya, Lutfi mengatakan tersangka tersebut akan diumumkan pada Senin (21/3/2022) kemarin, namun hingga saat ini tidak ada mafia minyak goreng yang diungkap ke publik.

“Jangan hanya wacana kalau memang benar ya harus dibuktikan,” ujar Firman kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).

Menurut Firman, sebaiknya Mendag segera melaporkan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri jika memang sudah memiliki bukti kuat terkait hal tersebut. Bahkan, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bisa turun tangan membantu memberantas mafia minyak goreng jika memang ada pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat publik atau aparatur sipil negara (ASN).

“Juga harus mampu menangkap mafia-mafia kakapnya, jangan yang ecek-ecek saja karena sudah banyak beredar ada mafia-mafia besarnya yang terlibat,” tegas Wakil Ketum Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, Firman mengapresiasi kebijakan pemerintah yang mengambil langkah cepat mensubsidi kelangkaan hingga penetapan harga minyak goreng. Namun demikian, Firman tetap meminta pemerintah khususnya kementerian terkait agar terus menjaga kepercayaan rakyat.

Sebelumnya, Menteri Lutfi mengatakan bahwa sudah ada tersangka yang akan ditetapkan dalam persoalan minyak goreng. Penetapan calon tersangka ini diumumkan pada Senin (21/3/2022) oleh aparat kepolisian. Hal ini disampaikan Lutfi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis (17/3/2022) lalu.

“Saya sudah kasih semua data. Ini masih praduga tak bersalah, tetapi kita sudah temukan dan ini jumlahnya ribuan ton (penimbunan). Kita sudah laporkan kepada Polri lewat Kabareskrim, sudah mulai ditangkap dan periksa,” kata Lutfi.

Namun, pernyataan Menteri Lutfi ini tidak sejalan dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri yang menyatakan belum mengetahui adanya informasi terkait pengumuman tersangka dugaan mafia minyak goreng.

“Kok saya belum tahu ya,” tutur Wakil Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) ini mengatakan, pihaknya juga belum melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Menurutnya, tidak ada data dan temuan Kemendag yang diserahkan ke Polri. “Belum ya (data dan temuan dari Kemendag),” pungkas Wisnu. (R1/BeritaSatu)