Mengungkap Tabir ‘Perbuatan Melawan Hukum’: Kapan Tindakan Anda Berujung Pidana atau Ganti Rugi?

Catatan Redaksi2367 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap tindakan kita memiliki konsekuensi. Namun, kapan sebuah perbuatan yang kita lakukan, sengaja atau tidak, dapat dikategorikan sebagai “melawan hukum”?

Pertanyaan fundamental ini kerap menjadi kabut kebingungan bagi masyarakat awam. Seorang advokat, Darius Leka, SH, MH menegaskan pentingnya pemahaman mendalam tentang konsep ini sebagai pilar utama edukasi hukum bagi publik.

“Banyak orang berpikir bahwa melawan hukum hanya soal melanggar undang-undang pidana. Padahal, cakupannya jauh lebih luas, menyentuh ranah perdata yang seringkali luput dari perhatian, namun bisa berujung pada kewajiban ganti rugi yang tidak sedikit,” ujar Darius dalam sebuah wawancara eksklusif, Selasa (10/2/2026).

“Memahami batas kapan suatu perbuatan dianggap melawan hukum adalah kunci untuk menghindari sengketa dan melindungi hak-hak kita serta orang lain,” ucapnya.

Konsep “Perbuatan Melawan Hukum” (PMH) dikenal dalam dua cabang utama hukum di Indonesia; Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Meski sama-sama menggunakan frasa “melawan hukum,” esensi dan konsekuensinya berbeda signifikan.

Dalam Hukum Perdata, PMH diatur secara tegas dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal ini menyatakan, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Ini adalah landasan bagi seseorang untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya akibat tindakan orang lain, meskipun tidak ada hubungan kontraktual sebelumnya.

“Sementara itu, dalam Hukum Pidana, unsur “melawan hukum” melekat pada setiap delik atau tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau undang-undang pidana khusus lainnya,” kata Darius Leka, SH, MH.

Perbuatan melawan hukum pidana lebih berorientasi pada kepentingan publik dan bertujuan memberikan sanksi pidana kepada pelaku.

Darius menjelaskan bahwa untuk menyatakan suatu perbuatan sebagai PMH dalam konteks perdata, setidaknya ada empat unsur kumulatif yang harus terpenuhi.

“Ini adalah fondasi yang harus dibuktikan oleh penggugat di persidangan,” terangnya.

  1. Adanya Perbuatan; Bisa berupa tindakan aktif (melakukan sesuatu) maupun pasif (kelalaian atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan).
  2. Perbuatan Tersebut Melawan Hukum; Inilah bagian yang paling krusial dan mengalami perluasan makna seiring waktu. “Dulu, melawan hukum diartikan sempit, hanya jika melanggar undang-undang tertulis,” jelas Darius. “Namun, melalui putusan historis Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) dalam kasus Lindenbaum-Cohen tahun 1919, pengertiannya diperluas.” Kini, suatu perbuatan dianggap melawan hukum jika; Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku.
  3. Melanggar hak subjektif orang lain (misalnya hak milik, hak privasi, nama baik).
  4. Bertentangan dengan kesusilaan (moralitas atau kepatutan).Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian yang seharusnya dalam pergaulan masyarakat.
  5. Adanya Kerugian; Harus ada kerugian yang dialami oleh korban. Kerugian ini bisa bersifat materiil (misalnya biaya perbaikan, kehilangan pendapatan) maupun immateriil (seperti penderitaan psikis, hilangnya nama baik).
  6. Adanya Hubungan Kausalitas (Sebab-Akibat): Harus ada kaitan langsung antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku dengan kerugian yang diderita korban. Artinya, jika perbuatan tersebut tidak dilakukan, kerugian tidak akan terjadi.
  7. Adanya Kesalahan; Pelaku harus terbukti memiliki kesalahan, baik karena kesengajaan (dilakukan dengan sadar dan berniat merugikan) maupun karena kelalaian (tidak hati-hati atau alpa sehingga menimbulkan kerugian).

“Jika salah satu dari unsur-unsur ini tidak dapat dibuktikan, maka gugatan perbuatan melawan hukum dalam konteks perdata bisa ditolak oleh pengadilan,” tegasnya.

Advokat Darius yang selalu memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dalam kontennya menekankan bahwa pemahaman ini bukan hanya untuk kalangan hukum, tetapi esensial bagi setiap individu.

“Edukasi hukum yang berkelanjutan adalah investasi bagi terciptanya masyarakat yang taat hukum dan sadar akan hak serta kewajibannya,” katanya.

Dengan mengetahui batasan-batasan ini, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam bertindak, meminimalkan potensi sengketa, dan berkontribusi pada terciptanya keadilan. “Jangan sampai kita secara tidak sengaja terjerat masalah hukum karena ketidaktahuan.

Sebaliknya, pengetahuan ini juga memberdayakan kita untuk menuntut hak saat menjadi korban perbuatan melawan hukum orang lain,” pungkas Darius yang merupakan salah satu pengurus DPC PERADI SAI Jakarta Barat ini. “Masyarakat yang teredukasi hukum adalah masyarakat yang mampu menjaga harmoni dan ketertiban.” (R1)

Komentar