Beradu Ide dan Gagasan Kontestan Pilkada Karo

Berita, Headline, Karo, Politik5138 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Ketua KPU Kabupaten Karo, Gemar Tarigan menilai debat publik menjadi ajang adu program dan gagasan untuk meyakinkan warga setempat memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Karo, 9 Desember 2020.

“Sekaranglah saatnya para pasangan calon beradu ide agar dipilih masyarakat Kabupaten Karo. Yang paling penting bagaimana calon meyakinkan pemilih di Kabupaten Karo memilihnya,” kata Gemar Tarigan, ST kepada karosatuklik.com, di Kabanjahe, Sabtu (07/11/2020) Pukul 16.00 WIB.

Debat publik Pilkada Karo, dijawalkan digelar Rabu 11 November 2020, Pukul 13.00 – 15.00 WIB. Debat publik, kata dia, merupakan salah satu tahapan kampanye yang wajib digelar sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang Pilkada Serentak.

KPU juga memfasilitasi pasangan calon untuk bisa menyosialisasikan visi misi, program, serta strategi pasangan calon. “Suksesnya Pilkada 2020 akan menjadi sejarah ditengah Pandemi Covid-19,” sebutnya.

Lanjutnya, pelaksanaan debat nanti, juga bakal dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. Hal itu telah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada Serentak.

Termasuk, peserta yang boleh menghadiri debat, juga dibatasi berdasarkan petunjuk teknis atau juknis debat,” ujar Gemar Tarigan

Sementara Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kabupaten Karo Abraham Tarigan, Ssos, menekankan agar setiap paslon menyampaikan visi dan misi nya dalam bentuk kerja-kerja yang lebih teknis.

Sehingga masyarakat dapat mudah memahami dan melakukan penilaian serta mengambil keputusan siapa nantinya calon pemimpin yang akan di pilih pada 9 Desember mendatang.

Terakhir, kata dia, tentunya karena penyelenggaraan debat ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, maka pelanggaran-pelanggaran terkait protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama dari pihak penyelenggara.

“Adapun ketentuan mengenai debat publik sudah diatur secara jelas dalam Pasal 59 PKPU 13/3020,” ungkapnya.

Senada, tokoh muda Tanah Karo, yang juga Ketua Pengembangan dan Pemberdayaan Potensi Daerah Indonesia (PPPDI) Kabupaten Karo, Hendra Ginting meminta KPU Kabupaten Karo memasukkan materi debat dengan memperhatikan isu strategis sesuai wilayah masing-masing.

Metode debat terbuka antar pasangan calon telah diatur dalam Pasal 57 huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Pada Pasal 59 huruf f juga mengatur materi debat yang akan menjadi topik adu gagasan tersebut. Dalam pasal 59 huruf g, materi debat juga dapat memuat kebijakan dan strategi penanganan pencegahan Covid-19.

Disamping itu, tidak kalah pentingnya, materi debat memuat, solusi mengatasi keterbatasan anggaran (APBD) Kabupaten Karo. Apa kira-kira solusi atau gagasan dari paslon, karena cerita membangun, cerita duit.

“Bagaimana membangun di tengah keterbatasan APBD, apalagi anggaran daerah (APBD 2021) juga masih dikonsentrasikan ke refocusing penanganan Covid-19, pesannya. (R1)