Menyesuaikan KUHP-KUHAP Baru, Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho Ingatkan Tertib Administrasi dan Profesionalisme Penyidik

Karo2610 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Berlakunya UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru 2 Januari 2026 menuntut aparat penegak hukum untuk memahami kedua beleid itu dalam menjalankan tugas. Khususnya yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, saat melaksanakan pengecekan ruang penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Sat PPA/PPO), Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Turut hadir mendampungi Kapolres, Kasat Reskrim, AKP Eriks Raydikson Nainggolan, ST, Kanit Pidum IPDA Henry Iwanto Damanik, Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Tanah Karo dijabat oleh IPTU Benteng Perangin-angin dan Kanit PPA/PPO, IPDA Sofian A. Damanik.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan langsung pimpinan terhadap kinerja penyidik, sekaligus memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.

Dalam arahannya, Kapolres Tanah Karo menegaskan kepada seluruh penyidik agar memberikan atensi serius terhadap administrasi penyidikan. Ia mengingatkan bahwa setiap tahapan penyidikan telah diatur secara jelas dan wajib dilaksanakan dengan tertib, profesional, serta akuntabel.

“Administrasi penyidikan jangan dianggap sepele. Semua sudah diatur, mulai dari proses awal hingga pemberkasan. Jangan ada penundaan tugas, terlebih yang berkaitan dengan kelengkapan berkas perkara,” tegas AKBP Pebriandi Haloho.

KUHP – KUHAP Baru

“KUHP dan KUHAP baru yang efektif berlaku 2 Januari 2026 kita terus melakukan upaya meningkatkan pemahaman para penyidik kita,” ucapnya.

Kapolres juga menekankan pentingnya penerapan dan penguasaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru tahun 2023. Menurutnya, perubahan regulasi hukum pidana harus benar-benar dipahami oleh setiap penyidik agar tidak terjadi kesalahan sekecil apapun dalam penerapan pasal maupun prosedur hukum.

“KUHP 2023 adalah aturan terbaru yang wajib dipahami dan dikuasai. Penyidik harus terus belajar dan menyesuaikan diri dengan perkembangan hukum agar proses penegakan hukum berjalan tepat dan profesional,” ujarnya.

Selain itu, Kapolres AKBP Pebriandi mengingatkan agar penyidik tidak sampai melewati batas waktu penyidikan sebagaimana yang telah ditentukan sesuai prosedur. Keterlambatan, lanjutnya, dapat berdampak pada kualitas penanganan perkara dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Selain itu, Kapolres juga memberikan atensi tegas mengenai peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya bagi para penyidik yang sehari-hari bersinggungan langsung dengan proses hukum.
Menurutnya, ketelitian, kecepatan, ketegasan, serta integritas adalah kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Polri khususnya Polres Tanah Karo.

Terakhir, ia menyampaikan “Sebagai aparat penegak hukum, kita harus selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam tugas penyidikan.

KUHP baru harus kita pahami bersama sebagai dasar dalam penegakan hukum yang adil, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Teruslah berinovasi, bekerja profesional, serta menjaga integritas untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” ujarnya.

Kegiatan pengecekan tersebut diharapkan dapat meningkatkan disiplin, kinerja, serta profesionalisme penyidik Sat Reskrim dan Sat PPA/PPO Polres Tanah Karo dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat.

Pengecekan dan pengarahan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan soliditas seluruh jajaran Sat Reskrim dan Sat PPA/PPO Polres Tanah Karo dalam menghadapi dinamika serta tantangan hukum yang semakin kompleks, sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat menuju terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Karo. (R1)

Komentar