MKMK Akui Sudah Miliki Bukti Lengkap Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK

Nasional3129 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku telah mengantongi seluruh bukti terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk sejumlah keterangan dari saksi dan ahli.

“Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua,” kata Jimly saat ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Jimly mengaku bahwa tidak sulit untuk membuktikan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres/cawapres.

“Apalagi, kami sudah memeriksa CCTV. Kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali? Kenapa ada kisruh internal? Beda pendapat kok sampai keluar (publik)?” kata Jimly.

Ketua MKMK itu mempertanyakan informasi rahasia yang bocor kepada publik. Hal tersebut membuktikan adanya masalah.

“Tentu ada masalah kolektif, ini sembilan hakim ada masalah. Ada soal pembiaran, ada soal budaya kerja,” kata Jimly.

Jimly mengemukakan bahwa hakim MK seharusnya bersikap independen, boleh memengaruhi antarhakim asal menggunakan akal sehat.

“Akal sehat pakai ya, jangan akal bulus. Kasak-kusuk kepentingan itu ‘kan akal bulus juga,” ujar Jimly.

Seluruh saksi, kata Jimly, telah dimintai keterangan, MKMK tinggal merumuskan putusan atas 21 laporan yang diterima.

Adapun agenda hari ini adalah MKMK meminta klarifikasi dari pelapor dan/atau memeriksa Perkara Nomor 21/MKMK/L/ARLTP/X/2023, serta mendengarkan keterangan ahli untuk Perkara Nomor 14/MKMK/L/ARLTP/X/2023.

MKMK juga memanggil Ketua MK Anwar Usman untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik. (Inilah.com)

Baca Juga:

  1. Ancang-ancang Prabowo Siapkan Cawapres Cadangan Kalau Gibran Gugur Gegara Putusan MKMK
  2. GAMKI: Putusan MK soal Capres/Cawapres U-40 Berpengalaman Penuhi Rasa Keadilan dan Akomodir Anak Muda
  3. Nilai Putusan MK Problematik, Yusril Sarankan Gibran Tak Maju Cawapres
  4. KPU Gerak Cepat Ubah Aturan Usai Putusan MK Syarat Capres-Cawapres
  5. Usai Putusan MK Buka Jalan Gibran Maju Cawapres, Tak Diduga Megawati Wanti-wanti Anggota PDIP

Komentar