GAMKI: Putusan MK soal Capres/Cawapres U-40 Berpengalaman Penuhi Rasa Keadilan dan Akomodir Anak Muda

Nasional832 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) berpendapat keputusan Mahkamah Konstitusi soal capres dan cawapres di bawah usia 40 tahun boleh maju asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah, telah memenuhi aspek keadilan.

GAMKI menuturkan putusan MK sejalan dengan perkembangan kepemimpinan di Tanah Air, di mana banyak lahir pemimpin-pemimpin muda.

“Keputusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi sudah memenuhi aspek keadilan. MK tidak mengubah batasan usia, karena tidak ada landasan yang tepat untuk mengubah batasan usia dari 40 tahun menjadi batasan usia lainnya. Namun, untuk memenuhi asas keadilan, MK membuka ruang kesempatan bagi warga negara berusia di bawah 40 tahun yang berpengalaman dan pernah terpilih melalui pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah untuk menjadi capres ataupun cawapres,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat, kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Sahat menuturkan saat ini sudah banyak anak-anak muda duduk di kursi eksekutif maupun legislatif. Dia memprediksi usai Pemilu 2024 akan lebih banyak lagi anak muda yang terjun ke politik.

Seperti yang kita ketahui, saat ini ada puluhan, bahkan mungkin ratusan generasi muda Indonesia di bawah 40 tahun yang sudah berpengalaman dan berkecimpung di dalam kepemimpinan publik, baik sebagai anggota DPRD, DPR, dan DPD, ataupun kepala daerah, baik tingkat kabupaten, kota, ataupun provinsi,” ucap Sahat.

“Dan kemungkinan, pasca-Pemilu 2024, akan lebih banyak lagi generasi muda yang akan terjun ke politik. Apalagi jumlah generasi muda saat ini berjumlah di atas 50 persen penduduk Indonesia,” imbuh dia.

Sahat memandang putusan MK adalah peluang bagi generasi muda memimpin di tingkat nasional. GAMKI pun berharap DPR RI selaku peramu undang-undang, mengkaji lagi soal batas usia capres dan cawapres.

“Tentunya ini adalah peluang dan kesempatan bagi generasi muda untuk berperan dalam kepemimpinan Nasional, seperti yang sudah dilakukan selama ini oleh kaum muda di legislatif ataupun sebagai kepala daerah.”

“GAMKI juga memberikan catatan penting bahwa pada Pemilu 2014 dan dua pemilu sebelumnya, batas usia Capres dan Cawapres adalah minimal 35 tahun. Menjadi pertanyaan kenapa kemudian batas usia ini diubah menjadi minimal 40 tahun,” tutur dia.

GAMKI pun mengungkit proses kemerdekaan Indonesia, di masa sejarah mencatat anak muda melakukan pergerakan saat itu. GAMKI meminta DPR RI tak mendiskreditkan anak muda.

“Kami berharap DPR RI hasil Pemilu 2024 dapat mengkaji kembali batas usia capres dan cawapres ini. Janganlah generasi muda didiskreditkan dengan alasan masih belum berpengalaman, dan lain sebagainya. Perlu diingat, bahwa kemerdekaan Indonesia dapat terjadi karena pergerakan dari generasi muda,” ucap Sahat.

“Dan kaum muda juga yang banyak mengisi struktur pemerintahan di era awal kemerdekaan Indonesia. Semangat ini yang harus terus dijaga, bahwa generasi muda Indonesia juga memiliki kapasitas untuk memimpin bangsa dan negara ini,” pungkas dia.

MK sebelumnya mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). (Dtc)

Komentar