Nekat Jualan Sabu di Kedai Tuak, Seorang Pria Diamankan Polres Karo, TKP: Desa Cinta Rakyat

Karo2387 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Aktivitas di sebuah kedai tuak di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, berujung pada penangkapan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika. Personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo mengamankan pria berinisial SS (46), Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari tangan dan sekitar lokasi penangkapan, polisi menemukan tiga paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,4 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan tiga plastik klip kosong, satu buah pipet plastik, satu unit handphone Android merek Redmi warna biru, satu dompet kecil warna hitam serta uang tunai sebesar Rp350 ribu.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi melalui Kasatres Narkoba, AKP Joni H. Pardede, SH menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah personel Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Merdeka, ujarnya, Sabtu (15/8/2026) di Mapolres Karo, Jalan Veteran Kabanjahe.

“Petugas mengamankan seorang laki-laki dewasa di sebuah kedai tuak di Desa Cinta Rakyat. Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku berinisial SS,” ujar AKP Joni Pardede.

Selanjutnya, personel melakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar lokasi. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, ungkapnya.

“SS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, menyebutkan bahwa Polres Karo terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Atas perbuatannya, SS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen Polres Karo dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Karo,” tegasnya.

Ajak Warga Ikut Perangi Narkoba

Polres Karo juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba, AKP Joni H. Pardede, juga mengimbau kepada masyarakat untuk membantu aparat dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar lingkungannya.

“Harapan kita, mari sama-sama kita perangi Narkoba, karena korbannya anak-anak muda generasi masa depan bangsa kita. Katakan tidak pada Narkoba!” ajak Kasatres Narkoba Polres Karo. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar