Nyetir di Negara ASEAN, SIM Indonesia Resmi Berlaku Pada 2025

Nasional2153 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Nyetir di Bangkok, Kualalumpur atau Manila, sobat gak perlu SIM Internasional lagi, per 2025 nanti. SIM Indonesia bisa digunakan secara resmi di seluruh negara ASEAN.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, SIM Indonesia dapat digunakan di negara-negara ASEAN.

Kebijakan berkendara ini mulai berlaku pada Juni 2025 mendatang.

“SIM Indonesia dapat berlaku di negara-negara ASEAN. Negara tersebut meliputi Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia,” ujar Brigjen Yusri.

Sejarahnya, pada 1985, SIM Indonesia untuk ASEAN telah diakui oleh Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued.

Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.

Meski demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus, terkait penggunaan SIM Indonesia.

Negara tersebut Singapura memiliki kebijakan terkait penggunaan SIM Indonesia berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.

Sementara Malaysia, SIM Internasional dan SIM Indonesia masih berlaku bagi mereka yang ingin mengemudi.

Asalkan, WNI tanpa SIM Internasional mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia.

Pernyataan ini sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur. (GridOto)

Baca Juga:

  1. Ujian Praktik SIM Motor Diubah, ISESS Ingatkan Pungli dan Calo Masih Merajalela
  2. Syarat Pengurusan SIM, Kakorlantas Polri Imbau Masyarakat Segera jadi Peserta JKN
  3. Aturan Baru Soal Pembuatan dan Perpanjangan SIM Jadi Lebih Mudah, Biayanya Segini

Komentar