Jakarta, Karosatuklik.com – Operasi intelijen yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait peredaran barang impor yang menggunakan label atau merek dalam negeri membuahkan hasil.
Dari operasi intelijen itu, Kejagung menemukan beberapa komoditas barang impor yang pakai label atau merek lokal beredar di sejumlah sentra perbelanjaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan beberapa komoditas barang impor yang ditemukan Kejaksaan Agung selama operasi intelijen tersebut.
“Beberapa komoditas yang ditemukan ada alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi atau baja, termasuk garam serta barang lain yang masih terdeteksi oleh tim di lapangan,” kata Ketut dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (28/3/2022).
Ketut menjelaskan, karena peredaran barang impor bardasarkan temuan tersebut, dapat menekan harga komoditas dalam negeri.
Akibatnya, kata dia, barang-barang dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor yang menggunakan label produk lokal.
“Produksi lokal tidak dapat dijual di pasar dalam negeri. Hal tersebut dapat menghambat atau mengganggu pertumbuhan ekonomi, terlebih lagi pada masa pandemi Covid-19,” ucap dia.
Ketut menambahkan, temuan barang impor yang menggunakan merek lokal tersebut merupakan hasil pencarian data berdasarkan arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Direktur Penyidikan. (Kompas.TV)