Medan, Karosatuklik.com – Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Chandra Syahputra Tarigan, SH, MH bersama Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sastra Barus ikuti diskusi Penanganan Overstaying Tahanan di Hotel Grand Mercure Medan, Kamis (8/7/2023).
Kegiatan yang diselenggarakan Kemenkumham Kanwil Sumatera Utara ini merupakan sebuah tindak lanjut dari Surat Plt. Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Nomor PAS2.PK.01.01-128 terkait Kegiatan Diseminasi Penanganan Overstaying Tahanan di Sumatera Utara.
Overstaying sendiri merupakan sebuah kondisi dimana seorang tahanan mendekap lebih lama dibanding waktu yang telah ditentukan oleh pihak penahannya.
Meskipun telah diatur oleh KUHAP Pasal 24 hingga Pasal 28 tentang Penahanan Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat yang menjelaskan bahwa setiap Tahanan Dewasa yang mendekap di Lapas/Rutan memiliki masa penahanan terlama yakni 400 hari dengan rincian: Tahanan Kepolisian selama 60 hari, Tahanan Kejaksaan selama 50 hari, Tahanan PN selama 90 hari, Tahanan PT selama 90 hari hingga Tahanan MA selama 110 hari.
Namun dalam kenyataannya tidaklah demikian, akibat terlalu banyaknya kasus yang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) menjadikan beban kerja setiap instansi aparat penegak hukum semakin tinggi. Hal ini semakin diperparah dengan adanya pasal lain yang turut dalam kasus tersebut (disangkakan lebih dari 1 pasal).
Kanwil Sumatera Utara mengundang pihak Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Medan sebagai narasumber untuk menjelaskan penanganan permasalahan overstaying, yang saat ini terjadi hampir di seluruh Lapas dan Rutan di Sumatera Utara.
Satukan Persepsi Antar Penegak Hukum Untuk Mengoptimalkan Zero Overstaying
Dalam kesempatan itu, Karutan Kabanjahe menjelaskan bahwa kegiatan ini tentunya sangat bermanfaat. Adanya diskusi antar APH ini tentunya dapat memecahkan masalah yang sering dihadapi, ucapnya.
Menurut Chandra Syahputra Tarigan menerangkan, bahwa overstaying itu sendiri adalah tahanan yang sudah melewati masa penahanannya dan tidak tahu atau belum ada perpanjangan penahanan ataupun surat penahanan berikutnya dan atau narapidana yang masih memiliki perkara lain tetapi masa pidana untuk perkara sebelumnya telah habis tetapi tidak ada surat penahanan untuk perkara selanjutnya.
Intinya, diskusi penanganan overstaying tahanan ini, sambung Kepala Rutan Kabanjahe, untuk menyamakan persepsi bahwa tahanan itu jika sudah incraht harus dialihkan statusnya. “Upaya ini terus kami lakukan untuk mengoptimalkan Zero Overstaying tahanan karena dampak dari overstaying ini bukan saja kerugian pada negara namun juga adanya pelanggaran HAM dan tuntutan hukum terhadap institusi oleh tahanan,” jelasnya. (Redaksi1)
Komentar