Jakarta, Karosatuklik.com – Guru besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Dr. Suparji Achmad, mengeritik terhadap perkembangannya spekulasi publik yang mengaitkan kasus dugaan penyadapan ilegal dengan tuduhan makar.
Dalam kasus ini, mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, usai diduga menyadap secara ilegal komunikasi Presiden Prabowo, Tokoh Politik, Pejabat, Ormas hingga media massa.
Suparji mengingatkan bahwa secara hukum pidana, penyadapan tanpa hak dan tindakan makar memiliki konstruksi yuridis yang sama sekali berbeda dan tidak boleh dicampuradukakan demi membentuk opini tertentu.
“Secara yuridis, penyadapan ilegal dan makar merupakan dua konstruksi tindak pidana yang berbeda” kata Suparji, Rabu (4/11/2026)
Ia memaparkan bahwa tindak pidana penyadapan secara melawan hukum diatur dalam Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta secara teknis diawasi melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Sementara tindak pidana makar memiliki aturan tersendiri didalam KUHP Nasional, yakni Pasal 191 mengenai makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden, Pasal 192 terkait makar terhadap NKRI, dan Pasal 193 tentang makar terhadap Pemerintahan.
Kata dia, delik tindakan makar menuntut pembuktian materiil yang ketat, dan tidak dapat disandarkan semata-mata pada siapa target penyadapan, jabatan pelakunya, maupun prasangka yang berkembang di masyarakat.
“Makar membutuhkan pembuktian mengenai maksud khusus dan perbuatan yang memenuhi unsur sebagaimana ditentukan dalam UU. Tidak cukup hanya didasarkan pada status jabatan pihak yang disadap, identitas pihak yang diduga melakukan penyadapan, atau dugaan motif yang berkembang di masyarakat” jelas Suparji.
Terlebih, pasal-pasal yang saat ini diterapkan oleh aparat penegak hukum terhadap para tersangka masih berfokus pada tindak pidana Siber dan penyadapan ilegal, bulan delik pengulingan kekuasaan.
“Terlebih, berdasarkan keterangan pemerintah dan perkembangan penyidikan yang disampaikan pada 3 NOV 2026, ketentuan pidana yang digunakan terhadap para tersangka masih berkaitan dengan penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, dan dugaan penghilangan data elektronik, bukan pasal-pasal mengenai makar” jelasnya.
Suparji menilai, framing yang mengarahkan perkara dugaan penyadapan ketuduhan makar amat berbahaya karena beresiko memicu kegaduhan publik yang tidak beralasan dan justru merusak legitimasi kelembagaan negara, dalam hal ini Korps Bhayangkara.
“Menurut saya, sangat tidak tepat apabila perkara yang konstruksi hukumnya masih berkaitan dengan dugaan penyadapan kemudian digiring menjadi kesimpulan seolah-olah telah terjadi tindakan makar oleh institusi penegak hukum terhadap negara” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan faktor psikologis dan sejarah bangsa yang sensitif terhadap narasi konflik kekuasaan. Oleh sebab itu, ruang publik seharusnya tidak dipenuhi narasi tanpa bukti hukum.
“Dalam negara hukum, kesimpulan mengenai kesalahan seseorang harus dibangun melalui pembuktian, bukan prasangka” tutur Suparji.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, dugaan penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026. Sasarannya mencakup nomor telepon Presiden Prabowo, Pejabat Negara, Tokoh Politik, Media, Ormas, LSM, hingga Pengusaha.
Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur dalam peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Sejumlah nomor telepon disebut dimaksudkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) yakni sistem pengelolaan penyadapan, tanpa melalui verifikasi serta tanpa dasar permohonan penyidik maupun laporan polisi.
Selain dugaan penyadapan, penyidik menemukan dugaan penghapusan berkas hasil sadapan dari komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga mencakup catatan atau log sistem yang dapat digunakan untuk menelusuri proses penyadapan.
Perkara tersebut dilaporkan oleh seorang petugas melalui laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 11 telpon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan UU informasi dan transaksi elektronik (ITE). (*)a
