Tanggapan Advokat Robert Tarigan atas SEMA 4/2026: Putusan Bebas Tidak Dapat Diajukan Upaya Hukum Apapun!

Catatan Redaksi2363 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – MAHKAMAH AGUNG menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai acuan tentang upaya hukum banding dan kasasi terhadap putusan bebas serta putusan lepas yang tidak lagi diperbolehkan.

Pedoman tersebut diterbitkan pada puncak peringatan HUT Ke-81 MA pada tanggal 19 Agustus 2026.

“SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana,” kata Ketua MA Sunarto dalam sambutan HUT Ke-81 MA yang dikutip dari siaran YouTube Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Ia menjelaskan SEMA tersebut memuat ketentuan yang pertama, terhadap putusan bebas. Bahwa upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan.

Kedua, terhadap putusan lepas, terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan.

“Jika penuntut umum banding (terhadap putusan lepas), wewenang untuk melakukan penahanan beralih ke pengadilan,” ujarnya.

Ketiga, lanjut Sunarto, permohonan banding atau kasasi yang tidak memenuhi tenggang waktu atau tanpa memori dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.

“Terhadap praktik perkara yang tidak memenuhi syarat formal ini, ketua pengadilan negeri akan menerbitkan penetapan dan tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, dan berkas perkara tidak akan dikirim ke pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung,” katanya.

Sunarto menambahkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 ini juga mencabut ketentuan yang diatur dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.

Menurut Sunarto, penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menghapus perbedaan tafsir terkait pengajuan banding atau kasasi terhadap putusan bebas dan putusan lepas setelah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru.

“Menurut saya, kebijakan Mahkamah Agung yang menutup secara mutlak upaya hukum terhadap putusan bebas (vrijspraak) patut dikritisi karena berpotensi mengabaikan hak dan kepentingan korban,” ujar praktisi hukum Robert Tarigan, SH ketika menanggapi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.

“Dalam perkara pidana, Jaksa Penuntut Umum bukan sekadar pihak yang “kalah” ketika terdakwa diputus bebas, melainkan menjalankan fungsi negara dalam penegakan hukum, yang dalam banyak perkara juga menjadi satu-satunya saluran bagi korban untuk memperjuangkan rasa keadilannya,” imbuhnya.

“Tidak semua putusan bebas otomatis merupakan putusan yang benar. Putusan bebas dapat saja lahir akibat kekeliruan penerapan hukum, kesalahan dalam menilai alat bukti, atau pertimbangan hukum yang tidak tepat,” ujar Advokat Robert Tarigan, SH di kota Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Justru karena hakim juga manusia dan putusan pengadilan tidak tertutup dari kemungkinan kekeliruan, sistem upaya hukum dibentuk sebagai mekanisme koreksi. Jika seluruh upaya hukum ditutup secara mutlak, maka kesalahan dalam putusan tersebut menjadi final tanpa tersedia mekanisme untuk memperbaikinya.

Hal ini semakin penting dalam perkara pidana umum karena proses penyidikan dilakukan oleh Kepolisian, sedangkan JPU membangun pembuktian di persidangan berdasarkan hasil penyidikan yang dituangkan dalam berkas perkara.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa sangat mungkin terdapat fakta-fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan, tetapi tidak tergambar secara utuh dalam berkas perkara. Bahkan dalam proses penyidikan, dapat saja terdapat keterbatasan atau kekurangan yang menyebabkan fakta tertentu tidak terungkap secara sempurna. JPU pada akhirnya harus bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta yang tersedia dalam proses penuntutan.

“Karena itu, ketika suatu perkara sampai ke persidangan dan muncul fakta-fakta baru, keterangan saksi, atau keadaan yang sebelumnya tidak tergambar secara lengkap dalam berkas, penilaian hakim terhadap fakta tersebut tentu dapat menjadi faktor yang menentukan,” ucapnya.

Apabila kemudian terjadi kekeliruan dalam menilai fakta atau menerapkan hukum dan putusan bebas dijatuhkan, maka menutup secara mutlak seluruh upaya hukum berarti menutup pula kesempatan untuk melakukan koreksi atas kemungkinan kekeliruan tersebut.

“Memang terdakwa berhak memperoleh kepastian hukum dan tidak boleh terus-menerus berada dalam ancaman proses pidana. Namun, perlindungan terhadap hak terdakwa tidak seharusnya ditempatkan dengan mengorbankan hak korban untuk memperoleh keadilan,” kata Advokat Robert Tarigan.

Hukum pidana modern tidak boleh hanya berorientasi pada perlindungan pelaku, tetapi juga harus memberikan perlindungan yang nyata terhadap korban.

“Jika seorang terdakwa dibebaskan, sementara JPU tidak diberi kesempatan sama sekali untuk menguji apakah putusan tersebut telah menerapkan hukum secara benar, maka korban praktis kehilangan akses terhadap mekanisme koreksi atas putusan yang diduga keliru,” tegasnya.

“Karena itu, persoalannya bukan apakah terdakwa harus dilindungi (tentu harus), melainkan apakah perlindungan tersebut harus sampai menutup secara absolut setiap kemungkinan koreksi terhadap putusan bebas,” ucapnya.

“Menurut saya, pendekatan yang lebih adil adalah tetap memberikan ruang upaya hukum yang terbatas dan ketat terhadap putusan bebas tertentu, khususnya apabila terdapat kekeliruan serius dalam penerapan hukum atau penilaian fakta yang menentukan.

Dengan demikian, kepastian hukum bagi terdakwa tetap terjamin, tetapi korban dan masyarakat juga tidak kehilangan kesempatan untuk memperoleh keadilan,” jelasnya.

Namun menurut Advokat Robert Tarigan, ada satu hal yang perlu dicermati. Yang masih berbeda adalah putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag), karena terhadap putusan lepas masih tersedia upaya hukum tertentu secara berjenjang.

Jadi, arah kebijakan ini memperkuat asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap orang yang telah dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh pengadilan. Tetapi tentu kualitas pemeriksaan di tingkat pertama menjadi semakin penting karena putusan bebas akan jauh lebih sulit diganggu melalui upaya hukum lanjutan. (*)

Bagikan Ke :

Komentar