Panglima TNI Kecewa Kabasarnas Terjaring OTT KPK

Headline1726 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kecewa dengan dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC).

Hal itu diungkapkan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko seusai menyambangi Gedung KPK, Jumat (28/7/2023). Kedatangan Agung dan beberapa pejabat TNI lainnya ke Gedung KPK itu untuk berkoordinasi dengan KPK terkait dugaan kasus suap proyek pengadaan barang atau jasa di lingkungan Basarnas.

“Panglima sangat kecewa dengan kejadian tangkap tangan ini, terutama karena korupsi masih dapat terjadi di lingkungan TNI. Ini harus ditegaskan,” ujar Agung.

Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa Panglima TNI sepenuhnya mendukung upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, Puspom TNI akan terus melanjutkan proses hukum terhadap Henri Alfiandi.

“Proses ini akan tetap berlanjut. Yang perlu dicatat bahwa dalam menyelesaikan kasus yang melibatkan prajurit TNI ini, tim penyidik, dan aparat penegak hukum di lingkungan TNI akan menjalankan prosesnya dengan transparan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak juga menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas kesalahan prosedur dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto.

KPK mengakui kesalahan prosedur dalam OTT yang dilakukan terhadap Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas dikarenakan keduanya masih berstatus TNI aktif. Johanis mengakui penyidik KPK keliru dan khilaf atas OTT tersebut.

“Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini,” ujar Johanis.

Ia menyampaikan OTT yang dilakukan KPK terhadap kedua anggota TNI aktif tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. KPK berupaya agar ke depan kesalahan prosedur OTT terhadap anggota TNI aktif tidak terulang kembali.

“Kami dari jajaran pimpinan lembaga KPK beserta jajaran menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan-pimpinan dan Puspom dan rekan-rekan untuk disampaikan kepada Panglima. Ke depannya tidak ada lagi permasalahan seperti ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023, Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar dalam tempo waktu dua tahun.

Penetapan tersangka terhadap Henri merupakan hasil dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan sejumlah pihak swasta lainnya. OTT tersebut terkait adanya dugaan suap dalam pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

“Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (BeritaSatu)

Komentar