Panwaslu Kutabuluh Buka Pendaftaran PTPS Pilkada 2024, Ini Syarat dan Tugasnya

Karo2776 x Dibaca

Kutabuluh, Karosatuklik.com – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kutabuluh, Agustinus Karo karo, didampingi Komisioner, Ernest P Bangun dan Seketaris Sembiring mengatakan, pihaknya membuka pendaftaran untuk posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada serentak 2024.

“Silahkan bagi masyarakat Kecamatan Kutabuluh yang ingin mendaftar menjadi Pengawas TPS Pilkada 2024, melengkapi berkas pendaftaran seperti Surat Pendaftaran, foto copy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, Pas photo terbaru ukuran 4×6, ijazah terakhir, riwayat hidup dan surat pernyataan bermaterai 10.000. Dan surat pendaftaran ditujukan ke Panwaslu Kecamatan Kutabuluh,” sebutnya, Sabtu petang (21/9/2024).

Menyinggung jumlah PTPS yang dibutuhkan/direkrut, Agustinus Karo karo, menguraikan bahwa Kecamatan Kutabuluh terdiri dari 16 desa dengan jumlah TPS sebanyak 23, ungkapnya.

“Jadi PTPS yang direkrut sebanyak 23 orang yang tersebar di 16 desa se-Kecamatan Kutabuluh,” terangnya.

Berikut Syarat Pengawas TPS Pilkada 2024:

Adapun syarat menjadi Pengawas TPS ada 15 poin. Berikut ini rangkuman lengkapnya:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus.
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawas Pemilu.
  6. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan KTP.
  8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintah dan/atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar.
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka 5 tahun.
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintah, BUMN atau BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Tugas dan Wewenang PTPS Pilkada 2024:

Berdasarkan Pasal 43 Ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, terdapat beberapa tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pengawasan pemilihan. Selama menjalankan tugas, PTPS menyelenggarakan fungsi:

  1. Pencegahan dugaan pelanggaran pemilihan.
  2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara.
  3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
  4. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan.
  5. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Desa. (R1)

Baca Juga:

  1. Panwaslu Kabanjahe Rekrut 101 Pengawas TPS Pilkada 2024
  2. Jaga Integritas dan Kredibilitas Pilkada 2024, Bawaslu Sumut Lakukan Pengawasan Melekat
  3. Sumut Kategori Kerawanan Sedang, Bawaslu: Pengawasan Melekat Tetap Dijalankan

Komentar