Kabanjahe, Karosatuklik.com – BUMD PDAM Tirta Malem dipastikan gagal mendapatkan “suntikan” dana dari APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2022.
Tertundanya penyertaan modal yang sangat dibutuhkan usaha plat merah itu, maka dipastikan penyakit kronis ditubuh PDAM Tirtamalem itu semakin sulit ‘disembuhkan’.
Penyertaan Modal PDAM Tirta Malem sebesar Rp.1.000.000.000,- dan penyertaan modal BUMD sebesar Rp.1.970.985.639 dikandaskan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Karo. Banggar menuding penyertaan modal belum memenuhi persyaratan.
Hal ini terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Karo dalam agenda Laporan Banggar atas Rancangan KUA (kebijakan umum anggaran) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2022.
“Dari awal sudah kita sampaikan pada Direktur PDAM Tirta Malem yang baru supaya disegerakan proposal, studi kelayakan ,rencana Bisnis dan manajemen risiko,” tegas Firman Firdaus Sitepu, SH, disela-sela rapat paripurna baru-baru ini.
Ditambahkan Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Karo itu lagi, sama halnya dengan penyertaan modal pada BUMD belum dapat dianggarkan pada tahun 2022.
“Draf rancangan peraturan daerah Kabupaten Karo terkait BUMD belum disusun Pemerintah Kabupaten Karo,” pungkas Anggota DPRD Karo dua periode itu.
Dengan gagalnya penyertaan modal pada BUMD – PDAM Tirta Malem maka tidak tertutup kemungkinan “penyakit” di dalam tubuh usaha milik daerah yang sudah lama menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat daerah itu semakin parah.
Kegagalan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi petinggi-petinggi BUMD PDAM Tirta Malem.
Setidaknya menjadi “cambuk” bagi direksi yang baru beserta jajarannya, untuk membuat terobosan atau inovasi baru mencari sumber pemasukan lain yang tidak menyalahi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (R1)