PDIP Bantah Kabar Suami Puan Maharani Ikut Terlibat Korupsi BTS Kominfo

Headline2073 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – PDI Perjuangan (PDIP) membantah kabar mengenai suami Puan Maharani, Happy Hapsoro yang diduga terlibat korupsi proyek BTS Kominfo. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut pihaknya perlu meluruskan isu tersebut.

“Jadi kami melakukan pelurusan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar,” kata Hasto di kantor DPP PDIP, Senin (29/5/2023).

Hasto menyebut korupsi BTS sudah jelas dilakukan oleh pemegang kewenangan yakni Kominfo.

“Korupsi adalah korupsi dan itu dimulai dari dengan siapa pemegang mandat, pemegang kewenangan atas pemgguna anggaran yaitu adalah Kominfo,” kata Hasto.

Hasto kemudian mengungkit soal ada kadernya yang juga pernah tersandung korupsi. Namun, ia menyebut langsung melakukan pembenahan.

“PDI Perjuangan sendiri pernah mengalami hal pahit ketika ada kader kami menyalahgunakan kewenangannya dan kemudian partai melakukan upaya melihat kedalam untuk melakukan pembenahan terkait aspek kehidupan kepartaian yang memang didedikasikan untuk rakyat bangsa negara,” kata dia.

Tak Pernah Rancang Kebijakan Korup

Hasto menegaskan PDIP tidak pernah merancang kebijakan korup yang bertentangan dengan cita-cita reformasi.

“Jadi berbagai isu tersebut sama sekali tidak benar, partai tidak pernah merancang suatu isu kebijakan yang sifatnya bertentangan dengan cita-cita reformasi dan komitmen di dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih,” pungkasnya.

Kejagung RI Tetapkan Enam Tersangka

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018. Mereka yang disematkan status tersebut merupakan pejabat perusahaan itu, mulai dari mantan direktur utama (dirut) sampai dengan eks komisaris.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).

Para tersangka korupsi itu adalah Taufik Hidayat (TH) selaku Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2020, Heri Purnomo (HP) selaku Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma periode 2016-2018, dan Judi Achmadi (JA) selaku Komisaris PT Graha Telkom Sigma periode 2014-2018.

Kemudian Rusjdi Basamalah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, Agus Heri Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, dan Tejo Suri Laksono (TSL) selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta.

“Para Tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan,” jelas dia.

“Untuk mendukung pencairan dana tersebut, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184,” sambung Ketut.

Adapun untuk tersangka TH, HP, JA, RB, dan TSL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023. Sementara untuk tersangka AHP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sumber: Liputan6.com)

Komentar