Pekan Panutan, Bupati Dan Sekda Karo Ajak Jajaran Dan Masyarakat Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu

Karo2266 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Drs. K.Terkelin Purba, M.Si menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan pajak dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu, Kamis (29/02/2024).

Dalam kunjungan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabanjahe, R. Rachmad Adi Sukmono di ruang kerja Bupati Karo Jl Letjen Djamin Ginting Kabanjahe, Bupati Cory Sebayang menyatakan bahwa kewajiban membayar pajak adalah salah satu bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.

Pada kesempatan itu, Bupati mengatakan, pajak yang dibayarkan kepada negara berperan sangat penting dalam pembangunan. Untuk itu, ia mengajak para PNS dan masyarakat untuk membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunan.

“Membayar pajak adalah kewajiban warga negara yang harus dipatuhi. Sebagai pemimpin daerah, saya ingin memberikan contoh yang baik dengan memastikan kewajiban saya dalam membayar pajak dan menyampaikan SPT tahunan tepat waktu,” ujarnya.

Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak secara tepat waktu serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Karo.

Selain itu, Dia juga mengimbau seluruh ASN dan warga Kabupaten Karo untuk lebih peduli terhadap pembangunan daerah dengan turut serta dalam pembayaran pajak secara tepat dan benar. Dengan demikian, diharapkan Kabupaten Karo dapat terus berkembang dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

“Oleh karena itu, fungsi pajak ini sangat penting bagi kita semua. Kami mengimbau kepada segenap stakeholder, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama kita dukung dan penuhi dengan menunaikan kewajiban kita sebagai wajib pajak, yaitu melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabanjahe, R. Rachmad Adi Sukmono mengapresiasi Bupati dan Sekda Kabupaten Karo. Ia berharap pekan panutan SPT Tahunan ini, semua wajib pajak di Kabupaten Karo bisa melaksanakan kewajibannya baik dari sisi pembayaran, sisi pelaporan SPT dengan baik dan tepat waktu, sebutnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan, yakni 31 Maret 2024 bagi WP Perorangan, dan 30 April 2024 bagi WP Badan. (R1)

Komentar