Jakarta, Karosatuklik.com – Pemerintah lewat PT Taspen (Persero) akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada para pensiunan pada Selasa 4 April 2023. Penyaluran THR kepada pensiunan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.
“Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2023 paling cepat dilakukan pada tanggal 4 April 2023,” ujar Pgs. Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/4/2023).
Dia menjelaskan, penyaluran THR dilakukan Taspen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
“Penyaluran ini merupakan salah satu komitmen Taspen untuk dapat terus hadir dan Andal Melayani pesertanya khususnya mendekati Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” imbuhnya.
Taspen akan menyalurkan THR sesuai dengan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2023. Komponen tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Selain itu, THR bagi pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.
Sedangkan bagi penerima pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Bulan Maret 2023 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 29 Maret 2023, maka Tunjangan Hari Raya tahun 2023 dibayarkan mulai 4 April 2023.
Kemudian dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar. Penerima Pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.
Terkait Aparatur Negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima Tunjangan janda/duda, maka THR dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Aparatur Negara dan Penerima Pensiun Janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.
Dalam hal pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau Penerima Tunjangan janda/duda, maka THR dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.
Sedangkan pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima unjangan, maka THR dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai pensiun janda/duda dan sebagai Penerima Tunjangan. Bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2023 dan seterusnya, maka pembayaran THR 2023 dilakukan oleh instansi.
“Kepada para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen dan pembayaran THR tidak dikenakan biaya apapun,” kata Mardiyani. (Inilah.com)