Pemerintah Didorong Berani Tetapkan KKB Sebagai Kelompok Separatis

Nasional12817 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pengamat intelijen dan keamanan Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati atau biasa disapa Nuning mendorong pemerintah agar berani menetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai kelompok separatis.

Menurut Nuning, status KKB Papua sebagai kelompok separatis akan memudahkan pemerintah dan aparat keamanan mengambil tindakan, termasuk operasi militer untuk memberantas kelompok separatis Papua tersebut.

“Pemerintah harus berani menentukan bahwa OPM atau KKB adalah separatis atau pemberontak bersenjata sehingga militer bisa melaksanakan operasi militernya,” ujar Nuning kepada wartawan, Kamis (20/4/2023).

Di dunia internasional, kata Nuning, sejumlah negara telah mengambil langkah-langkah seperti itu untuk menangani gerakan separatisme. Misalnya, pemerintah Spanyol dengan cepat dan senyap menyelesaikan gerakan separatisme Catalunya atau pemerintah Inggris juga mampu menangani separatisme di Irlandia Utara. Bahkan, kata Nuning, Uni Eropa juga secara tegas membantu pemerintah Spanyol dan Inggris membasmi separatisme di negaranya masing-masing.

“Dengan status OPM sebagai separatis, maka mekanisme dukungan internasional akan berpihak kepada pemerintah Indonesia. Mekanisme tersebut juga dilaksanakan oleh beberapa negara di dunia yang juga menghadapi separatisme. Bahkan pemerintah Indonesia pada masa lampau juga menetapkan PRRI dan Permesta sebagai pemberontak di tahun 1950-1960. Dengan status separatis atau pemberontak, maka aksi militer dan polisionil sah demi hukum untuk dilaksanakan,” ungkap Nuning.

“Bahkan PBB juga akan memberikan dukungan nyata, seperti halnya dukungan kepada pemerintah Inggris terhadap separatisme Irlandia Utara dan kepada pemerintah Spanyol terhadap separatisme Catalunya. Komisi HAM PBB juga akan memberikan rekomendasi positif kepada korban prajurit militer yang diserang separatis,” tutur dia menambahkan.

Menurut Nuning, istilah KKB tidak perlu dipakai lagi karena sudah tidak cocok dengan perkembangan yang ada, pasalnya keberadaan mereka sudah mengancam kedaulatan negara khususnya wilayah Papua. Dia mendorong agar segera menggunakan istilah KST atau kelompok separatis teroris atau pemberontak bersenjata.

“Selama masih disebut kriminal, maka hanya sebatas kejahatan publik, ini tentu rezim persenjataannya juga bukan seperti untuk hadapi kaum separatis,” tutur dia.

Lebih lanjut, Nuning mengatakan, jika teroris masih menggunakan jenis senjata dan bom tergolong konvensional, maka masuk kewenangan Polri. Namun, kata dia, jika senjata dan bom yang digunakan oleh teroris tergolong senjata pemusnah massal (weapon of mass destruction), seperti senjata nuklir, senjata biologi, senjata kimia dan senjata radiasi, maka yang menangani adalah TNI.

“Ini masalah cepat tepat dalam bertindak. Kalau tidak kita serang, prajurit kita banyak yang gugur. Dalam hal ini yang diserang kan KST bukan OAP (orang asli Papua) yang pro NKRI,” pungkas Nuning. (BeritaSatu)

Komentar