Pemerintah Larang Semua Bentuk Mudik, Termasuk Lokal Atau Aglomerasi

Nasional976 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pemerintah kini resmi melarang kegiatan mudik Lebaran di semua wilayah, tanpa pengecualian pada 6-17 Mei 2021. Sebelumnya, ada ketentuan wilayah aglomerasi.

“Untuk memecah kebingungan soal mudik lokal dan aglomerasi, pemerintah melarang apa pun bentuk mudik baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi,” kata jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam jumpa pers virtual, Kamis (6/5).

Hal ini dilakukan demi membatasi mobilitas warga secara penuh. Akan ada pemeriksaan juga di titik-titik aglomerasi. Urgensinya untuk mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain.

“Nantinya prasyarat pelaku perjalanan dengan syarat khusus akan diperiksa satu per satu di pintu kedatangan terminal atau kedatangan penumpang, pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan, rest area, perbatasan kota besar, dan titik penyekatan wilayah aglomerasi,” beber Wiku.

Meski demikian, kegiatan perekonomian tetap bisa berjalan.

“Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun,” beber Wiku.

Soal aglomerasi diatur dalam Permenhub No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.

Narasi yang berkembang selama ini bahwa delapan wilayah aglomerasi yang diatur dalam Permenhub tersebut bebas larangan mudik pada Lebaran 2021.

Delapan wilayah aglomerasi itu mencakup 37 kota dengan rincian sebagai berikut:

1. Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
4. Jogja Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
5. Demak, Ungaran, dan Purwodadi
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros. (Kumparan)