Pemkab Karo Diminta Tertibkan Parkir Semrawut, Trotoar yang Beralih Fungsi jadi Tempat Jualan, Bengkel Hingga Doorsmer

Karo1997 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten Karo diminta tata perparkiran di Kota Kabanjahe dan kota wisata Berastagi yang sudah lama menjadi sorotan berbagai pihak elemen masyarakat daerah itu. Sorotan dan kritikan tajam bukan tanpa alasan dan dasar yang kuat, pasalnya lokasi parkir di kawasan pusat kota tersebut sering berlapis dan terlihat semrawut.

Perparkiran yang semrawut, menimbulkan efek kepada tersendatnya arus lalu lintas menuju Jalan Veteran maupun ke Jalan Kapten Pala Bangun. Sama halnya juga di Berastagi, bahkan akibat parkir yang semrawut menimbulkan kemacetan hingga menghambat lancarnya ekonomi. Mobilitas transportasi yang semakin meningkat, harusnya didukung dengan kesiapan dan tanggungjawab institusi terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo, Frolin Aleksander Perangin-angin, SH, M.Si menjawab Redaksi Karosatuklik.com, Rabu (19/4/2023) mengakui permasalahan parkir di kawasan Pasar Tradisional Kabanjahe ini terbilang cukup akut. Hal tersebut dikarenakan pusat pasar Kabanjahe, merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat sehingga kantong parkir yang ada tidak cukup menampung seluruh volume kendaraan yang ada.

“Belum lagi pertambahan kendaraan baik roda dua maupun roda empat sangat tinggi setiap tahun, di tambah rendahnya kesadaraan masyarakat berlalu lintas yang baik dan benar dalam mematuhi marka jalan. Hal itu diperparah lagi oleh kendaraan pemilik kios atau pedagang seputaran pusat pasar Kabanjahe yang memarkirkan kendaraanya mulai dari pagi hari sampai kios tutup. Hal seperti itu juga terjadi di kota wisata Berastagi khususnya di seputaran pusat pasar, sehingga berimbas ke Jalan Veteran Berastagi,” ungkap Frolin Aleksander Perangin-angin.

“Kita akui pusat aktivitas masyarakat banyak di pasar ini, selain itu kita masih belum punya sarana dan prasarana yang memadai. Makanya, kita butuh sinergiitas dari instansi lain, seperti Satlantas Polres Tanah Karo juga dengan Sat Pol PP, karena sudah ada efek dominonya,” katanya.

Pendampingan pihak Satlantas sendiri berperan dalam hal penindakan bagi pengemudi yang nantinya ditemukan melakukan pelanggaran. Pasalnya, selama ini pihaknya hanya bisa melakukan imbauan dan dinilai tidak memberikan efek jera.

“Memang dalam hal penindakan, kita masih harus didampingi oleh pihak Satlantas, dan sudah beberapa kali juga kita lakukan penindakan,” katanya.

Perda Perparkiran

Dia mengaku juga pihaknya juga belum dapat bergerak melakukan tindakan seperti yang ada di daerah-daerah lain. Pasalnya, untuk di Kabupaten Karo belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) dalam konteks perparkiran yang mengatur bagi pelanggar dapat dilakukan tindakan seperti pengempesan ban, maupun derek.

“Itulah masalahnya, kita belum punya aturan tentang parkir ini sendiri. Kemarin sempat kita lakukan penindakan, tapi kembali lagi kita enggak punya fasilitas untuk menampung kendaraan yang melakukan pelanggaran ini,” ungkapnya.

Perihal masalah ini, dirinya mengaku nantinya pihaknya akan mengajukan saran kepada Pemkab Karo dan DPRD Karo, untuk pembentukan peraturan ini. Oleh sebab itu pada saat ini dinas perhubungan sedang mengusulkan Perda Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan di mana salah satu isi perda tersebut memiliki sanksi penggembosan dan penguncian roda terhadap kendaraan yang melanggar rambu-rambu.

Namun demikian, sambung Frolin Aleksander Perangin-angin menekankan, bahwa pihaknya bukan diam melihat parkir yang semrawut dan berlapis. Dinas Perhubungan telah melaksanakan monitoring, penataan dan pembinaan kepada juru parkir baik di kota Kabanjahe dan Berastagi, juga telah melaksanakan pengaturan di titik-titik rawan kemacetan dengan menemparkan personil di lapangan dan juga giat padat di inti kota, baik kota Kabanjahe, Tigapanah dan juga Berastagi, sebut dia.

Menyinggung trotoar jalan di sejumlah titik di seputaran pusat kota banyak beralih fungsi menjadi tempat jualan PKL, doorsmer hingga bengkel, Frolin Aleksander Perangin-angin menyebutkan bahwa penertiban pedagang di atas trotoar merupakan kewenangan dari Sat Pol PP Kabupaten Karo. Padahal, UU Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009, sudah mengatur perlindungan terhadap hak pejalan kaki. (R1)

Berita Terkait: Kondisi Terkini Kota Kabanjahe: Jalan Nasional dan Perkotaan, Drainase hingga Trotoar Rusak

Komentar