Kabanjahe, Karosatuklik.com – Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting hadiri sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I di Kabupaten Karo Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Rabu (07/09/2022).
Turut hadir, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Drs Kamperas Terkelin Purba, Msi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah, Caprilus Barus, Dinas PMD, Camat se-Kabupaten Karo dan para peserta sosialisasi.
Untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak gelombang I di Kabupaten Karo tahun 2022, maka dilaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati Karo Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Keputusan Bupati Karo Nomor 141/366/DPMD/Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombong I Tahun 2022.
“Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak ini kiranya dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat memunculkan kepala desa yang baik, jujur, adil dan selalu taat dalam mengamalkan serta mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara,” ujar wakil bupati.
Ia juga berharap kepada para peserta agar dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan tekun dan antusias, sehingga dapat bermanfaat bagi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I di Kabupaten Karo Tahun 2022 dengan aman dan tertib.
Momentum Memperkuat Partisipasi Masyarakat dan Konsolidasi Demokrasi
Melalui sosialisasi ini, Theopilus Ginting berharap, panitia kabupaten, panitia kecamatan dan desa mendapatkan pemahaman yang baik. “Tahapan yang ada di pilkades itu jangan ada yang terlewatkan, untuk itu panitia sangat rentan tanggung jawabnya,” tegasnya.
Pilkades merupakan momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi, sebab masyarakat mempunyai peranan penting dalam menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa sesuai kebutuhan masyarakat. “Kades sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan menjadi figur yang peka terhadap segala sesuatu yang terjadi dimasyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Cegah Dini Potensi Gesekan di Desa
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Drs Kamperas Terkelin Purba, Msi, menambahkan Pilkades merupakan sarana pemersatu masyarakat bukan untuk memecah belah, masyarakat sebagai subyek untuk menentukan figur pemimpin. “Saya minta kepada para Camat yang desa nya dijadwalkan melangsungkan pemilihan kepala desa untuk mencegah gesekan di wilayahnya, untuk itu pahami semua aturan yang ada,” ungkapnya.
Masih menurut Kamperas Terkelin Purba, seluruh pihak diharapkan bisa berpartisipasi secara aktif dalam mensukseskan pesta demokrasi tingkat desa ini, mulai dari unsur Pemdes, BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, Bindes dan unsur masyarakat lainnya agar dapat memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan Pilkades untuk menjamin Pilkades berjalan aman, tertib dan lancar, harapnya. (R1)
Komentar