Pemkab Karo Komitmen Perda Nomor 03 Tahun 2021 Penyediaan dan Pengelolaan Pengembalaan Umum di Mbal-mbal Nodi

Karo723 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten Karo kembali menggelar rapat tindak lanjut pemantauan lahan Penggembalaan Umum Mbal-Mbal Nodi di Desa Petarum Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo, bertempat di Ruang Rapat Bupati, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Selasa (7/2/2023).

Turut hadir, Sekretaris Daerah (Sekda), Kamperas Terkelin Purba, MSi, Kepala Dinas Pertanian, Ir Metehsa Purba dan Kepala OPD terkait lainnya.

Rapat ini adalah salah satu langkah tindak lanjut terhadap hasil pemantauan lahan yang digunakan sebagai tempat Penggembalaan Ternak Umum Mbal-Mbal Nodi di Desa Petarum Kecamatan Lau Baleng.

Diskusi ini terkait komitmen untuk menjaga kondisi lahan agar tetap bermanfaat secara maksimal bagi kegiatan penggembalaan.

“Sebuah tindakan nyata untuk memastikan lahan terjaga dan produktif dalam jangka panjang. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021,” kata Wakil Bupati.

“Harapan kedepannya bahwa dengan tindakan ini, lahan penggembalaan ternak umum Mbal-mbal Nodi di Desa Petarum Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo, akan memberikan manfaat yang maksimal bagi para peternak, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar,” ucap Theopilus Ginting

Pemerintah siap untuk terus bekerjasama dengan seluruh pihak guna memastikan bahwa Perda ini dapat terlaksana dengan baik.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembalaan Umum (PPKPU) menegaskan bahwa kawasan Mbal-Mbal Petarum Kecamatan Laubaleng, lokasi pengembalaan ternak sapi dan kerbau (perjalangan Mbal-mbal Nodi-red).

Tinjau ke Lapangan

Sebelumbya juga, Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting meninjau lokasi pengembalaan ternak sapi dan kerbau (perjalangan mbal-mbal Nodi) di kawasan Mbal-Mbal Petarum Kecamatan Laubaleng, Selasa (31/01/2023).

Dalam kesempatan ini juga dilakukan pemasangan spanduk himbauan kepada masyarakat untuk tidak menanami atau mendirikan bangunan di area tersebut.

Tunjau ke Lapangan

Sebelumnya juga Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting meninjau lokasi pengembalaan ternak sapi dan kerbau (perjalangan mbal-mbal Nodi) di kawasan Mbal-Mbal Petarum Kecamatan Laubaleng, Selasa (31/01/2023).

Dalam kesempatan ini juga dilakukan pemasangan spanduk himbauan kepada masyarakat untuk tidak menanami atau mendirikan bangunan di area tersebut.

Seperti diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembalaan Umum (PPKPU) menegaskan bahwa kawasan Mbal-Mbal Petarum Kecamatan Laubaleng, lokasi pengembalaan ternak sapi dan kerbau (perjalangan Mbal-mbal Nodi-red). (R1)

Baca juga: Bupati Karo Minta Jajarannya Sosialisasikan Perda PPKPU Nomor 3 Tahun 2021 Payung Hukum Perjalangen

Komentar