Pemkab Karo Pastikan Tidak Ada Pungutan Berlapis ke Objek Wisata Danau Lau Kawar

Karo2908 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Menindaklanjuti berita yang beredar di masyarakat terkait retribusi dan kondisi jalan menuju objek wisata Danau Lau Kawar, dan terkait dugaan ilegalitas aktivitas wisata dan pemungutan retribusi di Objek Wisata Danau Lau Kawar dengan alasan berada di “zona merah” gunungapi, Pemerintah Kabupaten Karo menyampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:

Terkait Retribusi dan Kondisi Jalan Menuju Objek Wisata Danau Lau Kawar

  1. Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa pemungutan retribusi di objek wisata Danau Lau Kawar telah diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Pemerintah Kabupaten Karo berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan guna memberikan kepastian hukum serta menjamin kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan.
  3. Perbaikan akses jalan menuju Danau Lau Kawar direncanakan untuk dianggarkan melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta skala prioritas pembangunan.
  4. Pemerintah Kabupaten Karo memahami keluhan masyarakat dan wisatawan serta berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan sarana dan prasarana pariwisata.

Status Kawasan Rawan Bencana Gunungapi Sinabung dan Legalitas Retribusi Objek Wisata Danau Lau Kawar

1. Penetapan Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunungapi Sinabung

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia telah menetapkan Kawasan Rawan Bencana Gunungapi Sinabung melalui Keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor: 435.K/GL.01/MEM.G/2025 tanggal 17 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut, Gunungapi Sinabung dipetakan ke dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) I, II, dan III.
Istilah yang digunakan secara resmi adalah Kawasan Rawan Bencana (KRB) dan bukan Zona Merah.

2. Status Aktivitas Gunungapi Sinabung

Saat ini status Gunungapi Sinabung berada pada Level II (Waspada).
Adapun istilah Zona Merah secara operasional diberlakukan apabila status gunungapi berada pada Level IV (Awas).

3. Evaluasi Terakhir KRB III Gunung api Sinabung. Berdasarkan evaluasi teknis, KRB III Gunungapi Sinabung dibedakan menjadi dua kategori, yaitu:

  • KRB III radius 2 km radial dan 3,5 km sektoral selatan–timur yang berpotensi tinggi terlanda awan panas, aliran lava, dan guguran lava pijar, sehingga tidak direkomendasikan untuk aktivitas.
  • KRB III radius 3 km yang berpotensi terkena lontaran batu pijar (lapili hingga bom/blok) dan hujan abu, dengan pengaturan aktivitas yang disesuaikan dengan status gunungapi.
  • Posisi Danau Lau Kawar dalam Peta KRB. Danau Lau Kawar berada pada KRB III dengan jarak kurang lebih 2,5 km dari puncak Gunungapi Sinabung. Dengan mempertimbangkan status Gunungapi Sinabung saat ini yang berada pada Level II (Waspada), maka aktivitas wisata masih dimungkinkan dengan tetap memperhatikan rekomendasi teknis kebencanaan.

4. Dasar Hukum Pemungutan Retribusi

Pemungutan retribusi di Objek Wisata Danau Lau Kawar memiliki dasar hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pasal 11 Peraturan Bupati Karo Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penetapan Objek Daya Tarik Wisata di Kabupaten Karo.

5. Mekanisme Pemungutan Retribusi

Pemungutan retribusi dilakukan di Pos Pemungutan pada gerbang masuk, menggunakan pembayaran non-tunai (QRIS) dan langsung masuk ke Kas Daerah, sehingga dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

6. Terkait Tuduhan Pemungutan Berlapis

Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata tidak melakukan pemungutan retribusi berlapis.

Keberadaan objek wisata milik swasta atau perorangan di sekitar Danau Lau Kawar yang menetapkan tiket masuk secara mandiri tidak dapat dikategorikan sebagai pungutan berlapis, karena merupakan objek yang berbeda dan berada di luar kewenangan Pemerintah Daerah.

7. Komitmen Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Karo berkomitmen untuk tetap mengedepankan keselamatan masyarakat dan wisatawan, serta memastikan seluruh aktivitas pariwisata berjalan sesuai ketentuan hukum dan rekomendasi kebencanaan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, MM, Selasa (3/2/2026), menegaskan bahwa informasi yang menyebut objek wisata Danau Lau Kawar berada di zona merah dan pemungutan retribusinya ilegal adalah tidak tepat dan menyesatkan.

“Pemerintah Kabupaten Karo bekerja berdasarkan regulasi dan rekomendasi teknis dari instansi yang berwenang. Danau Lau Kawar saat ini tidak berada pada zona merah sebagaimana yang diberitakan,” sebutnya.

“Pemungutan retribusi dilakukan sesuai Perda dan mekanisme resmi yang transparan. Kami mengimbau semua pihak agar menyampaikan informasi secara berimbang dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegas Gelora Ginting.

“Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 435.K/GL.01/MEM.G/2025, yang menetapkan Kawasan Rawan Bencana Gunungapi Sinabung, kami tegaskan bahwa Danau Lau Kawar berada dalam KRB III dengan status aktivitas gunungapi saat ini pada Level II (Waspada), yang memungkinkan kegiatan wisata dengan pengawasan dan kehati-hatian sesuai rekomendasi kebencanaan,” tambah Gelora Ginting.

Demikian press release ini disampaikan sebagai klarifikasi resmi Pemerintah Kabupaten Karo. (R1)

Baca Juga:

  1. 5 Rekomendasi Tempat Antimainstream Untuk “Healing” di Kabupaten Karo
  2. Terjadinya Danau Vulkanik Lau Kawar di Kaki Gunung Sinabung
  3. Taman Simalem Resort, Spot Wisata Berkelas Dunia

Komentar