Pemkab Karo Terima Dokumen Persetujuan Substansi RTRW dari Kementerian ATR/BPN

Karo2312 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Bupati Karo Cory S Sebayang menghadiri penyerahan dokumem Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karo Tahun 2021 – 2041 dari Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang yang disampaikan langsung Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah I, Reny Widyawati, ST, M.Sc di Gedung Kementerian ATR/BPN Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Persetujuan Substansi ini dihadiri langsung oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Reny Windyawati dan Bupati Karo Corx Seriwaty Sebayang berserta OPD terkait.

Ditunggu 2 Bulan Ranperda RTRW

Bupati Karo Cory S Sebayang menghadiri penyerahan dokumem Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karo Tahun 2021 – 2041 dari Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang yang disampaikan langsung Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah I, Reny Widyawati, ST, M.Sc di Gedung Kementerian ATR/BPN Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Reny mengingatkan agar proses Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RTRW Kabupaten Karo menjadi Peraturan Daerah (Perda) dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 bulan setelah mendapatkan persetujuan substansi dimaksud.

Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menetapkan Ranperda dimaksud dalam waktu 2 bulan, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah I, Reny Widyawati, menjelaskan, maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, paparnya

Oleh karena itu, imbuh dia, Persetujuan Substansi untuk penetapan RTRW ini sudah sangat ditunggu-tunggu oleh kami, ungkapnya.

Lebih lanjut, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Reny Windyawati menambahkan, persetujuan subtansi yang nantinya akan menjadi Perda RTRW adalah sebagai dasar dari aturan perizinan dan pemanfaatan ruang.

“Kami harapkan sudah mengakomodir seluruh aturan-aturan tersebut dan tidak mengunci untuk pembangunan Kabupaten Karo kedepannya.” sebut Reny.

Sementara Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang pada kesempatan tersebut mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Kementerian ATR/BPN atas Persetujuan Substansi Ranperda RTRW Kabupaten Karo Tahun 2021 – 2041 yang sudah diterbitkan.

Turut hadir mendampingi Bupati Karo dalam penyerahan ini, Kepala Bappeda Kabupaten Karo, Ir. Nasib Sianturi, M.Si, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Edward Pontianus Sinulingga, ST dan Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi Dinas PUPR, David Girsang, ST, MT. (R1)