Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Lingkungan Hidup, serta Kecamatan Kabanjahe melakukan penataan kawasan inti kota, Kamis petang (10/4/2025).
Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes melalui Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo, Frolin A. Perangin-angin, SH, MSi, menyampaikan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman, khususnya di Jalan Kapten Bangsi Sembiring dan Jalan Letnan Abdul Kadir Kabanjahe.
“Kita memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama para pedagang yang menggunakan kendaraan dan berjualan di badan jalan. Kami telah menghimbau agar praktik ilegal tersebut tidak lagi dilakukan,” tegas Frolin.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengingatkan para juru parkir agar memarkirkan kendaraan sesuai dengan marka atau kotak parkir yang telah disediakan. Penertiban ini juga berlaku bagi pedagang agar tidak lagi berjualan di area yang mengganggu arus lalu lintas termasuk yang menggunakan fasilitas umum.
“Bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kami menghimbau agar tidak ada lagi aktivitas jual beli di badan jalan. Harapan kami, arus lalu lintas di sepanjang Jalan Kapten Bangsi Sembiring bisa lebih lancar, aman, dan nyaman,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dishub Karo mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemui masalah lalu lintas. Saat ini, tim khusus telah dibentuk dan akan melakukan penjagaan secara rutin di kawasan inti kota.
“Kami berkomitmen untuk terus hadir secara konsisten. Kami juga tengah berkoordinasi untuk membangun pos-pos penjagaan di sepanjang Jalan Kapten Bangsi Sembiring dan Letnan Abdul Kadir,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, masyarakat juga dihimbau untuk menaati aturan lalu lintas. Frolin menekankan pentingnya parkir di lokasi yang telah ditentukan dan tidak melanggar ketentuan, termasuk larangan parkir di sisi kiri jalan apabila telah ditetapkan demikian.
“Khususnya bagi pengendara sepeda motor (roda dua) dan becak bermotor (roda tiga), yang selama ini sering kami temukan melanggar arus. Dalam waktu dekat, kami akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut,” pungkas Frolin.
Hal senada ditekankan Kasat Pol PP Kabupaten Karo, Gelora Fajar Purba, SH, MH. “Silakan berusaha dan berdagang tapi pada tempatnya, jangan mengganggu ketertiban umum karena jalan menjadi macet dan akses pejalan kaki jadi terhambat,” katanya.
Ia mengatakan bahwa Pusat Pasar Kabanjahe dan Jalan Kapten Bangsi Sembiring merupakan ikon Kota Kabanjahe khususnya kawasan bisnis Kabanjahe tempat banyak orang yang datang dari luar kota untuk berbelanja.
Untuk itu, Gelora Fajar Purba mengimbau agar para pelaku usaha agar tetap menjaga lingkungan tempat berdagang dengan baik tanpa mengganggu ketertiban umum. (R1)
Baca Juga:
- Pemkab Karo Diminta Tertibkan Parkir Semrawut, Trotoar yang Beralih Fungsi jadi Tempat Jualan, Bengkel Hingga Doorsmer
- Tingkatkan PAD, Pemkab Karo Gelar Penyuluhan Petugas Parkir
- Pemkab Karo Terima 117 Unit PJU Tenaga Surya Senilai Rp. 1.679.891.561 dari Dirjen EBT