Tebing Tinggi, Karosatuklik.com – Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si. didampingi Pj. Sekdako H. Kamlan Mursyid, S.H., M.M., CGCAE yang juga menjabat sebagai Inspektur Kota dan Kadisdikbud Idam Khalid Daulay, S.KM., M.Kes, mengikuti secara virtual Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) Implementasi Pendidikan Antikorupsi Di Lingkungan Pemerintah Daerah, Selasa (06/02/2024) di ruang kerja lantai IV, Gedung Balai Kota Jl. Dr. Sutomo.
Acara yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut diselenggarakan di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung C, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat dan diikuti oleh seluruh Kepala Daerah se-Indonesia.
Disampaikan Mendagri RI Jend.Pol.(Purn.) Muhammad Tito Karnavian, MA., P.hD., bahwa dalam gerakan antikorupsi ini, harus bekerja bersama, menjadi gelombang besar sehingga akhirnya gerakan ini akan betul-betul merubah budaya yang permisif menjadi batu tonggakan baru.
“Peran serta dari seluruh stakeholder terutama dari bidang pendidikan untuk bersama-sama KPK di lead, di depan untuk menekan budaya korupsi di Indonesia, untuk Indonesia yang lebih baik dan saya yakin kalau budaya korupsi ini tertekan, juga kehidupan kita akan lebih baik. Dan juga kita tidak ingin korupsi karena kita juga tidak ingin ada masalah hukum,” kata Mendagri RI.
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango dalam kesempatan itu menjelaskan, penyelenggaraan program Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di semua jejaring pendidikan terus digencarkan. Pada November 2023, KPK telah menyelenggarakan rapat koordinasi nasional PAK di Jakarta yang dihadiri mitra strategis, di antaranya Kemendagri RI.
Dalam rakornas tersebut, salah satu hasil koordinasi yang menggembirakan, kata Ketua Sementara KPK, adalah inisiatif Kemendagri dalam mewajibkan implementasi PAK di seluruh jenjang pendidikan di Indonesia.
Inisiatif itu diwujudkan dengan penyelenggaraan Rakornas yang digelar hari ini. Untuk itu, pihaknya sangat mengapresiasi dan menghargai program PAK sebagai bagian tidak terpisahkan dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Ini menjadi bagian penting dari program pendidikan nasional, terutama pada pendidikan formal tingkat dini, dasar, dan menengah yang menjadi domain pemerintah daerah,” ujar Ketua Sementara KPK.
Dalam rangkaian acara tersebut, turut diserahkan dokumen strategi nasional pendidikan antikorupsi, buku panduan implementasi pendidikan antikorupsi dasar dan menengah, serta modul pembelajaran pendidikan antikorupsi kepada seluruh kepala daerah yang diterima secara simbolis oleh Pj. Gubernur DKI Jakarta dan Pj. Gubernur Banten.
Dokumen tersebut akan digunakan sebagai pedoman dalam pendidikan antikorupsi bagi peserta didik, siswa, guru, dan tenaga pendidik, termasuk orang tua murid dan komite sekolah, serta akan diterapkan kepada ASN, pegawai BUMD, dan berbagai elemen masyarakat lainnya. (R1)
Komentar