Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,6 Tahun Penjara, Hal Ini yang Memberatkan

Headline6677 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pengacara mantan gubernur Papua almarhum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama empat tahun enam bulan serta denda Rp 150 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).

Pontoh menyatakan, terdakwa Stefanus Roy Rening terbukti merintangi penyidikan terhadap Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan pengganti.

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Terdakwa juga dinilai hakim tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit selama persidangan.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah merintangi penyidikan korupsi,” kata Pontoh di PN Jakarta Pusat, dilansir dari Antara, Rabu (7/2/2024).

Roy Rening memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan menyatakan banding terhadap vonis tersebut. Dalam persidangan, hakim menilai bahwa seorang advokat seharusnya menjalankan tugasnya dengan baik demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum dan kode etik advokat Indonesia. (BeritaSatu)

Baca Juga:

  1. Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara
  2. Kuasa hukum: Tidak ada Tanda-tanda Drop Sebelum Lukas Enembe Meninggal