Pengambilan Keputusan Soal PKPU Mengikuti Putusan MK Akan Disahkan DPR pada Senin 26 Agustus 2024

Nasional1592 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebutkan bakal mengetok palu soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengikuti putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan umur Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini disampaikan langsung oleh Pimpinan Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Bahkan, Ahmad Doli menyampaikan pada Jumat siang, komisi-komisi sudah menerima surat dari KPU terhadap rancangan peraturan KPU terakhir soal pencalonan yang telah berdasarkan putusan MK.

Oleh karenanya, DPR disebut telah berencana untuk menerima putusan tersebut. DPR telah mengagendakan terkait melaksanakan RDP permohonan konsultasi dari KPU dan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terhadap tiga rancangan PKPU dan dua rancangan Perbawaslu

“Namun, karena kita melihat putusan dari MK dan situasi yang berkembang dalam beberapa hari ini tentu kita harus merespons putusan MK itu,” tuturnya

“Kami di Komisi II DPR terus berkomunikasi dengan ketua KPU. Kami juga berkomunikasi dengan pemerintah dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretaris Negara, Pak Mendagri dan Mensesneg,” terangnya.

Sehingga, dia menyatakan Komisi II telah bersepakat bahwa KPU akan mengajukan, dan diajukan pada 21 Agustus, rancangan PKPU yang baru terkait dengan pencalonan yang sudah mencantumkan bulat -bulat secara penuh hasil putusan MK itu.

Sekali lagi, Ahmad Doli menegaskan bahwa putusan yang diambil oleh MK terkait Pilkada 2024 akan digunakan secara penuh oleh pemerintah.

“Full, full menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

“Kami sudah jadwalkan sejak lama sebetulnya, sudah sejak seminggu yang lalu. Kami jadwalkan Senin (26/8/2024) pukul 10.00 WIB,” tandasnya. (BeritaSatu)

Komentar