Percepatan Penyaluran Dana Transfer ke Desa TA 2025, Bupati Karo Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Karo3032 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp. OG, M. Kes dan Wakil Bupati, Komando Tarigan, SP menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Dana Transfer TA. 2025 dan Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Pemerintah Kabupaten Karo Dengan Pemerintah Desa di Aula Kantor Jalan Letjen Jamin Ginting No.17 Kabanjahe, Kabupaten Karo, Jumat (25/04/2025).

Dalam arahan dan sambutannya, Bupati Antonius Ginting menyampaikan bahwa saat ini masyarakat telah menaruh harapan tinggi agar desa dapat melakukan kinerja yang lebih baik. Terlebih lagi desa merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan pelayanan, pembangunan dan kemasyarakatan.

“Desa melalui Kepala Desa harus dapat membuktikan harapan masyarakat dengan mewujudkan pemerintahan desa yang bersih kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Melalui pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran,” tegasnya.

“Saya tekankan, Kepala Desa harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati Antonius Ginting mengatakan yang menjadi perhatian saat ini adalah pembayaran pajak atas beban belanja program kegiatan yang dilaksanakan melalui anggaran pendapatan dan belanja desa. Ini merupakan salah satu komponen pendapatan asli daerah yang nantinya sebagian akan dikembalikan ke desa melalui bagi hasil pajak dan retribusi daerah (BHPRD).

“Pemerintah Kabupaten Karo berhasil meraih peringkat pertama pemerintah daerah dengan kinerja penyaluran dana desa tercepat dan terbaik se Provinsi Sumatera Utara di wilayah kerja KPPN Sidikalang tahun 2024,” terangnya.

“Mari kita sama-sama bekerja keras dengan penuh semangat tulus dan ikhlas membangun desa agar prestasi yang telah kita capai bersama bisa kita pertahankan,” imbuh Bupati.

Pada kesempatan ini juga dilaksanakan penyerahan bingkisan kepada 9 desa di empat kecamatan tercepat penyampaian dokumen persyaratan penyaluran dana transfer tahap 1 Tahun 2025.

Kesembilan desa tersebut yakni:

Kecamatan Merdeka

1. Desa Merdeka

Kecamatan Juhar

2. Desa Sugihen

Kecamatan Munte

3. Desa KabanTua

Kecamatan Tigapanah

4. Desa Bertah
5. Desa Suka
6. Desa Suka Mbayak
7. Desa Kubu Simbelang
8. Desa Manukmulia
9. Desa Kutabale

Usai pemeberian bingkisan dilanjutkan dengan foto bersama seluruh camat dan kepala desa.

Seperti diketahui, Kabupaten Karo mengalami peningkatan dalam penyaluran dana desa dimana pada tahun 2023 mendapat peringkat 2 penyaluran dana desa terbaik dan tercepat se-Sumatera Utara, kemudian tahun 2024 memperoleh peringkat pertama se-Sumatera Utara dan se wilayah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sidikalang.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Dr. Drs. Edi Surianta M. Pd, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Karo, Caprilus Barus, S. Sos, Kepala Dinas DPMD, Data Martina Br Ginting AP, M.Si, 17 Camat se-Kabupaten Karo, seluruh Kepala Desa dan Lurah, insan pers serta tamu undangan lainnya.

Kejari Karo dan Pemkab Sosialisasi Jaksa Jaga Desa Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa

Sebagai informasi, berdasarkan catatan Redaksi Karosatuklik.com, sudah beberapa kali, Pemkab Karo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melaksanakan Program Jaga Desa sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Dengan adanya program tersebut tidak ada lagi alasan penyalahgunaan dana desa karena ketidakpahaman aparat desa terhadap aturan dan ketentuan penggunaan dana desa. Sehingga program Jaksa Jaga Desa dan Restorative Justice tersebut sangat bermanfaat bagi aparatur desa. (R1)

Baca Juga:

  1. Penyaluran Dana Desa Tahap Pertama Tercepat se-Sumut, Bupati Antonius Ginting Tegaskan Komitmen Pemkab Karo
  2. Peran KPPN Sidikalang dalam Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Satuan Kerja Kementerian/Lembaga
  3. Kejari Karo dan Pemkab Sosialisasi Jaksa Jaga Desa Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa dan Restorative Justice

Komentar