Kabanjahe, Karosatuklik.com – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, SP.OG, M.Kes, hadiri Rapat Koordinasi Stretegi Percepatan Penyaluran Transfer ke Desa Tahap 1 dan BLT Desa Triwulan 1 yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting No.17, Kabanjahe. Rabu (12/03/2025)
Kabupaten Karo mengalami peningkatan dalam penyaluran dana desa dimana pada tahun 2023 mendapat peringkat 2 penyaluran dana desa terbaik dan tercepat se-Sumatera Utara, kemudian tahun 2024 memperoleh peringkat pertama se-Sumatera Utara dan se wilayah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sidikalang.
Rapat Koordinasi Stretegi Percepatan Penyaluran Transfer ke Desa Tahap 1 dan BLT Desa Triwulan 1, Bupati Antonius Ginting mengucapkan terimakasih untuk prestasi yang telah diciptakan. “Saya berharap prestasi yang sudah kita raih ini dapat lebih kita tingkatkan lagi, minimal dapat dipertahankan di tahun 2025,” ucap Bupati Karo dalam arahan dan sambutannya.
“Prestasi ini menunjukkan komitmen tinggi dalam percepatan penyaluran dana desa tahap satu untuk tahun 2025. Sebagai upaya dalam mendukung pembangunan desa secara efektif dan menguatkan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Turut hadir dalam rapat ini, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Dr. Drs. Eddi Surianta, M. Pd, Kepala Dinas PMD Kabupaten Karo, Data Martina, AP, M.Si, Inspektorat, Sodes Sembiring, SE,M.Si, Kepala Bapenda Kab. Karo Petrus Ginting, S. Sos, Kepala Diskominfo, Frans Leonardo Surbakti, S.STP, serta para Camat se-Kabupaten Karo.
Dihari yang sama, Bupati Antonius Ginting juga menerima audiensi dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sidikalang di ruang kerjanya.
Karo Perungkat I Atas Kinerja Terbaik Dana Desa Tahun 2024 se-Wilayah KPPN
Kepala Kantor KPPN Sidikalang, Gerry Maranatha Tambunan menyerahkan langsung Piagam Penghargaan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sidikalang Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karo untuk Prestasi Kinerja Penyaluran Dak Fisik Dan Dana Desa Terbaik Periode Tahun Anggaran 2024 Lingkup KPPN Sidikalang yang diterima langsung oleh Bupati Karo, Antonius Ginting.
Selain itu, penghargaan lain juga diberikan yakni Peringkat Pertama (I) Atas Kinerja Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sidikalang dan Peringkat Kedua (II) Atas Kinerja Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2024 Lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sidikalang.
Usai rapat tersebur, Kantor KPPN Sidikalang, Gerry Maranatha Tambunan kepada Redaksi Karosatuklik.com menyampailan bahwa dalam pembahasan mengenai kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025, KPPN Sidikalang menegaskan meskipun terdapat kebijakan pemotongan anggaran, penyaluran Dana Desa tetap dilakukan sesuai skema yang telah ditetapkan, dengan pengecualian pada Dana Desa Tambahan, yang tidak disalurkan akibat kebijakan efisiensi dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025.
“Sebagai langkah tindak lanjut, KPPN Sidikalang, mengimbau pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan pemenuhan dokumen persyaratan pencairan DAK Fisik dan Dana Desa guna mempercepat proses penyaluran. Selain itu, koordinasi dengan KPP Pratama Kabanjahe juga terus diperkuat untuk memastikan kepatuhan pajak dan pelaporan yang lebih akurat,” ungkap Gerry Maranatha Tambunan menjawab Karosatuklik.com.
8 Prioritas Dana Desa Tahun 2025
Sebagai informasi, berdasarkan Catatan Redaksi Karosatuklik.com, Dana Desa merupakan bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.
Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan langsung ke setiap desa. Dana Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Kebijakan Dana Desa Tahun 2025 Mengarahkan fokus penggunaan Dana Desa melalui 8 sector sebagai berikut:
- Penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa paling tinggi 15%;
- penguatan desa untuk aksi mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim;
- promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan desa termasuk stunting;
- dukungan program ketahanan pangan (minimal 20%);
- pengembangan potensi dan keunggulan desa;
- percepatan implementasi desa digital;
- pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal;
- operasional pemerintah desa paling tinggi 3%; dan/atau
- program sektor prioritas lainnya di desa. (R1)
Komentar