Perkara Tipiring Berujung 10 Bulan Penjara, JPU-Hakim PN Semarang Disorot Tidak Peka

Nasional3300 Dilihat

Semarang, Karosatuklik.com – Berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat saat memutus perkara. Rasa keadilan pencari keadilan seharusnya menjadi pertimbangan tertinggi bagi hakim.

Demikian hal itu disampaikan kuasa hukum orang tua Wisnu, Paulina Chrysanti Situmeang, SH, MH dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners menilai putusan Majelis Hakim dalam Perkara Nomor: 416/Pid.B/2025/PN.Smg mencederai rasa keadilan masyarakat (The living law) dan Undang-Undang No.48 Tahun 2029 sebagai pengganti Undang-Undang No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sorotan tersebut bukan tanpa alasan yang kuat, pengacara Paulina Chrysanti Situmeang, menilai hakim mengabaikan rasa keadilan masyarakat dalam mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima oleh publik, di samping keadilan prosedural sesuai hukum formal, ucapnya, Senin (22/12/2025) di Semarang.

Lanjut dia, hakim seharusnya memahami aliran sociological jurisprudence dengan baik sehingga the living law, aspek sosial, politik, ekonomi dan budaya mendapat pertimbangan hakim untuk menghasilkan putusan yang tidak hanya memenuhi prinsip keadilan formal (formal justice) tetapi juga keadilan substansial (substantial justice) bahkan keadilan masyarakat (social justice) dalam penegakan hukum nasional.

“Hukum yang diwakili oleh pengadilan dan diwakili lagi oleh hakim sebagai mekanisme pengintegrasi (Law as an Integrative Mechanism) sebagaimana dikatakan Harty C. Bredemeier,” kecamnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, hakim juga mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang ambang batas tidak pidana ringan (Tipiring) sebesar Rp.2,5 juta.

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

“Nah, seharusnya tindak pidana yang dilakukan saudara Wisnu adalah Tipiring, namum hakim mengabaikan dan memaksakan menjadi tindak pidana biasa sehingga saudara Wisnu dihukum 10 bulan penjara,” ungkapnya menyesalkan.

“Jika kita hitung biaya yang dikeluarkan negara mulai dari proses penangkapan dan penahanan di Polsek Banyumanik, penuntutan hingga vonis dan ditahan di Lapas Kelas I Semarang adalah sangat besar sekali,” lanjutnya.

“Mengapa polisi, jaksa maupun hakim tidak melakukan Restorative Justice (RJ)? Disinilah para APH ini tidak memiliki rasa keadilan masyarakat (The living law),” kecamnya. (R1)