Perkuat Integritas dan Profesionalitas, Bawaslu Sumut Gelar Rakor dan Konsolidasi Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara

Sumut1789 x Dibaca

Berastagi, Karosatuklik.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumateta Utara M. Aswin Diapari Lubis membuka secara resmi Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 bertempat di Convention Hotel Internasional Sibayak Berastagi, Kabupaten Karo, sejak tanggal 5-7 Agustus 2024.

Dalam rangka penguatan dan konsolidasi kelembagaan, Bawaslu Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Kelembagaan dalam rangka Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Soliditas, integritas, mentalitas, profesionalitas dan loyalitas harus dipraktekkan dalam melakukan kerja-kerja pengawasan. Pedomani regulasi yang ada dan terus berinovasi dan berkreasi.

Pedomani regulasi, berinovasi dan berkreasi

Demikian diungkapkan Aswin Diapari Lubis dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Kamis (7/8/2024) di Medan. Di hadapan peserta rapat, lebih lanjut Aswin menekankan agar jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota bisa lebih mematangkan perencanaan dalam melaksanakan tugas pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Rapat yang dihadiri Koordinator Divisi SDMO, Kepala/Koordinator Sekretariat dari 33 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, Aswin juga mengharapkan agar pengawasan pilkada 2024 kali ini bisa berjalan dengan baik.

Anggota Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menjalin hubungan baik ke masyarakat. “Kehumasan berperan dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap Bawaslu dalam Pilkada Serentak Tahun 2024,” ungkap Koordinator Divisi Humas dan Datin Sumut ini.

Memahami ketentuan perundang-undangan

Sementara itu Johan Alamsyah mengatakan bahwa pengawas harus memahami ketentuan perundang-undangan.

“Sebagai penyelenggara pemilu dan sebagai pengawas pemilu kita harus senantiasa berdiri tegak sebagai pelaksana hukum, sebagai pelaksana perundang-undangan dan tidak kemudian beralih menjadi pembuat peraturan perundang-undangan dengan cara membuat format baru ketika kita melakukan penanganan pelanggaran,” katanya.

Selanjutnya, Anggota Bawaslu Sumut, Romson Poskoro Purba meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyamakan persepsi. “Rapat Koordinasi saat ini mengundang teman-teman dalam rangka untuk menyamakan persepsi bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Uatara adalah lembaga yg bersifat hirarki,” pesan Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Sumut.

Program Pengawasan Partisipatif

Suhadi Sukendar Situmorang dalam arahannya meminta jajaran Bawaslu Sumut untuk melakukan Program Pengawasan Partisipatif yaitu pendidikan pengawas partisiparif, kerjasama dan kolaborasi dengan perguruan tinggi dan kampung pengawasan partisipatif.

“Apa yang saya sampaikan mohon keseriusan teman-teman 33 Kab/kota se-Provinsi Sumatera Utara, ditindaklanjuti dan sudah bisa rapat koordinasi dengan pimpinan, Kasek/Korsek, staf kemudian melibatkan panwas kecamatan dan pengawas kelurahan/desa,” kata Suhadi.

Anggota Bawaslu Sumut Joko Arif Budiono mengatakan bahwa tahapan yang sedang berjalan adalah tahapan pencalonan. “Yang harus kita koordinasikan dan konsolidasikan adalah berkaitan dengan pemahaman tentang peraturan pencalonan,” pungkasnya.

Sekretariat supporting sistem

Di sesi berikutnya, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut, Drs Feri Mulia Siagian, M.Si dalam pengarahannya meminta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota memahami secara maksimal peran Sekretariat Bawaslu sebagai supporting sistem pimpinan dalam pengawasan pemilihan serentak tahun 2024.

“Tugas kepala seksi/koordinator seksi tidak hanya memfasilitasi secara kebutuhan pimpinan, tapi juga harus bisa mensupport kerja-kerja pengawasan, bahkan sampai tingkat bahwa nantinya,” ungkapnya.

“Kesekretariatan dan Komisioner (Pimpinan),katanya, merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisah, sebagai bagian dari penyelengara pemilihan dalam artian keberhasilan melakukan pengawasan pemilihan serentak ini tidak lepas dari peran sekretariat,” imbuhnya.

Kegiatan ini diisi dengan pemaparan materi dari narasumber eksternal yaitu Guru Besar/Dosen Fakultas Hukum USU Hasyim Purba, Lektor Kepala/Dosen Fakultas Hukum USU Edi Yunara dan Pegiat Pemilu Herdensi Adnin. (R1)

Komentar