Jakarta, Karosatuklik.com – Dalam rangka mewujudkan visi besar pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita, PresidenRI Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (Perpres46/2025) tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (Perpres 16/2018) tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah, April lalu.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalampelaksanaan pengadaan di seluruh instansi pemerintah. Sekaligus memperkuat landasan hukumpengadaan yang lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan nasional, perkembangan teknologi,dan kebutuhan strategis nasional.
Menyambut langkah tersebut, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)Hendrar Prihadi menyatakan kesiapan LKPP dalam mendukung implementasi Perpres 46/2025 denganmempersiapkan aturan turunan serta pedoman teknis untuk seluruhKementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD).
“Perubahan ini bukan hanya soal administratif, tapi bagian dari upaya besar kita dalam menjalankanAsta Cita. Ini momentum besar yang akan mendorong praktik pengadaan lebih inklusif, inovatif, danberdampak langsung terhadap pencapaian pembangunan berkelanjutan serta tujuan nasional,” ujarHendi.
Lebih lanjut, Kepala LKPP mengatakan bahwa perubahan Perpres ini merupakan bentuk nyata strateginasional untuk memperkuat fondasi pemerintahan yang berdaya saing dan berpihak kepadamasyarakat. Hal ini sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto yangmenekankan pada peningkatan kualitas hidup, pemerataan pembangunan, dan penguatan ekonominasional.
Tidak hanya itu, Perpres 46/2025 akan memberikan kemudahan dalam proses pengadaan dan ruangyang lebih besar bagi pelibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K), serta mendorongpenggunaan produk dalam negeri melalui kebijakan afirmatif. Selain itu, mekanisme e-procurementdiperkuat agar lebih terbuka, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Perpres 46/2025 juga merupakan langkah strategis untuk menjawab dinamika kebutuhan pengadaanyang semakin kompleks dan menuntut tata kelola yang lebih adaptif serta akuntabel. Mari wujudkanpengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan.
Sebelumnya, perubahan Peraturan Presiden ini merupakan hasil kolaborasi antara LKPP denganKementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KemendesPDTT), Kementerian PerencanaanPembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPPN/Bappenas), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), serta KementerianPerindustrian (Kemenperin).
Dokumen resmi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025, sebagai Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat diaksesdan diunduh melalui laman: jdih.lkpp.go.id. atau klik link berikut ini. (Sumber: LKPP)













Komentar