Kabanjahe, Karosatuklik.com – Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) untuk Pilkada Karo Tahun 2024, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, akhirnya melakukan pemanggilan terhadap Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi isi pidato Bupati saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Karo pada Pilkada serentak 2024 bertempat di Ballroom Sinabung Hills Berastagi Hotel, Berastagi, Senin sore (23/9/2024).
Pasalnya, pidato itu menimbulkan kericuhan antara pendukung dan simpatisan pasangan calon (Paslon). Dimana saat itu, Bupati Cory Sebayang diduga memihak salah satu pasangan calon.
Gakkumdu Telah Meminta Keterangan Pelapor, Terlapor dan Saksi-saksi
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, ST, Gakkumndu (Bawaslu, Kejaksaan, Polri) telah meminta keterangan pelapor beserta saksi-saksi dan juga pihak terlapor telah hadir memenuhi undangan Bawaslu untuk diminta keterangan/klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting/Cik Ditiro Kabanjahe, Senin (30/09/2024) Pkul 14.30 WIB.
Lebih lanjut, Gemar Tarigan menyampaikan, bahwa pihak terkait, dalam hal ini KPU Kabupaten Karo sebagai penanggung jawab kegiatan juga akan dimintai keterangan pada Selasa, 1 Oktober 2024, Pukul 13.00.WIB, ungkap Gemar Tarigan dalam keterangan resminya kepada Redaksi Karosatuklik.com, Senin (30/9/2024) Pukul 20.09 WIB.
“Gakkumndu juga hari ini akan melakukan konsultasi/permintaan pendapat ahli hukum pidana dan ahli bahasa terkait materi pengaduan yang sedang ditangani,” katanya.
Sesuai jadwal, imbuh Gemar Tarigan menerangkan, Gakkumndu akan segera melakukan pembahasan terkait hasil dari keterangan para pihak tersebut diatas.
“Kita harapkan masyarakat dan teman-teman pers bersabar dan akan kami sampaikan bila hasil dari pembahasan berikutnya sudah tuntas,” ucap Gemar Tarigan.
Transparan dan Sesuai Ketentuan
“Kami akan representasikan komitmen serius dalam menjalankan kerja-kerja pengawasan maupun menindak dugaan pelanggaran pada pilkada serentak ini dengan penuh tanggungjawab, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan regulasi yang ada,” tegasnya.
Potongan Isi Pidato Bupati
Sekedar mengingatkan kembali, kutipan potongan pidato Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, “…Nomor 1 nantinya belum tentu jadi nomor satu, nomor dua belum tentu juga nomor satu, dan nomor tiga mudah – mudahan menjadi nomor satu..,” kata Bupati.
Hal itu disampaikan Bupati Cory Sebayang saat memberikan kata sambutannya selaku kepala daerah pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Karo pada Pilkada serentak 2024 bertempat di Ballroom Sinabung Hills Berastagi Hotel, Berastagi, Senin sore (23/9/2024).
Tak pelak lagi, pidato tersebut langsung riuh dan memantik reaksi protes di Ballroom Sinabung Hills Berastagi Hotel yang dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Karo, ke tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati beserta sejumlah partai politik pendukung, insan pers dan tim pemenangan masing-masing pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Bahkan ucapan tersebut langsung viral di ruang-ruang media sosial. (R1)
Komentar