Pimpin Rapat Evaluasi Data LKPJ 2023, Sekda Jalan Berutu Tekankan Pentingnya Hal Ini

Pakpak Bharat, Sumut2432 x Dibaca

Salak, Karosatuklik.com – Mewakili Bupati Franc Bernhard Tumanggor, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pakpak Bharat, Jalan Berutu, SPd, MM, memimpin Rapat Evaluasi Data Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2023 di Aula Kantor Bappelitbangda Pakpak Bharat, Kompleks Panorama Indah Sindeka, Salak, Jumat (22/03/2024).

Dalam rapat ini, Jalan Berutu, menyampaikan agar data yang disajikan dalam dokumen LKPJ disusun dengan akurat dan sesuai dengan pelaksanaan program pembangunan Tahun 2023.

Hal itu dilakukan, imbuh Sekda, supaya data yang disajikan disusun dengan akurat, disesuaikan dengan pencapaian yang kita lakukan ditahun 2023, ini supaya dokumen LKPJ ini bisa menghasilkan output yang lebih berkualitas sesuai harapan kita.

Lanjutnya, mohon dicatat, bahwa sesuai amanat Undang-undang, LKPJ ini harus sudah diajukan kepada legislatif paling lama tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, pesan Jalan Berutu.

“Jadi data itu menjadi hal yang sangat penting, kalau kemudian data itu sudah ada sebenarnya untuk menulis LKPJ dan LPPD sangat mudah. Ketika kita memiliki tanggung jawab untuk menyusun laporan pertanggungjawaban itu sumbernya adalah data, datanya lengkap tidak? Jadi data itu harus lengkap dan valid, itu sebagai dasar ketika kita bicara mengenai capaian,” tegasnya.

Selain itu, Sekda Jalan Berutu juga mengingatkan kepada seluruh peserta atau Tim Penyusun LKPJ dan LPPD Tahun 2023, untuk mengacu pada dokumen perencanaan yang sudah disepakati, dan berharap agar seluruh tim dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab.

“Kita tetap mengacu pada dokumen perencanaan yang sudah disepakati, kita harus mempertanggungjawabkan setiap indikator kinerja yang sudah tertuang dalam RPD tersebut,” tuturnya.

LKPJ akhir Tahun Anggaran merupakan laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang harus disampaikan kepada DPRD selaku pihak legislatif paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. (WES)

Baca Juga:

  1. Ini yang Diminta Sekda Pakpak Bharat, Saat Penandatangan Perjanjian Kinerja
  2. Sekda Pakpak Bharat Buka Focus Group DIscussion Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  3. Sekda Pakpak Bharat Paparkan Sistem Kerja “Proyek Perubahan” Cepat, Efektif, Efesien dan Bisa Dari Mana Saja