Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kembali viral di media sosial, ternyata uang nasabah BRI Unit Lau Baleng, Kabupaten Karo yang raib dari rekening sebesar Rp200 juta diduga akibat dibobol Costumer Service (CS)/karyawan bank, belum juga dikembalikan.
Padahal, video klarifikasi pengembalian uang korban, Mayesti Br Peranginangin yang terlihat memegang selembar surat perjanjian, di dampingi Pinca BRI Kabanjahe telah tayang dan terbit disejumlah media lokal maupun nasional.
Temui Nasabah dan Janji Ganti Dana yang Hilang
Menanggapi kejadian tersebut, Pemimpin BRI Kantor Cabang Kabanjahe, Donny Cahyono, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut secara cepat dan penuh tanggung jawab.
Berdasarkan hasil investigasi internal, BRI menemukan bahwa hilangnya saldo tabungan tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian nasabah. “Setelah proses pemeriksaan selesai, BRI segera berkomunikasi langsung dengan nasabah yang bersangkutan dan melakukan penggantian dana yang hilang, sehingga nasabah tidak mengalami kerugian,” ungkap Donny saat itu.
Lebih lanjut, Donny menegaskan bahwa langkah cepat tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam menjaga kepercayaan dan keamanan nasabah.
“Kami memastikan setiap laporan nasabah ditangani dengan serius dan transparan. Dalam kasus ini, kami telah melakukan penggantian dana secara penuh agar nasabah tidak dirugikan,” ujarnya.
Selain itu, Donny menambahkan bahwa BRI terus berupaya memperkuat sistem keamanan dan pengawasan operasional dengan menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG).”Kami berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan nasabah dan memastikan seluruh layanan BRI tetap aman serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” tutupnya.
Pinca Bank BRI Kabanjahe Diduga Ingkar Janji

Namun mirisnya, selang seminggu usai klarifikasi pada Rabu (12/11-2025), beredar kembali video Mayesti Br Peranginangin yang mulai speak up kebohongan bank ‘plat merah’ itu.
Ia mengaku kecewa terhadap Bank BRI karena merasa terindas atau tertekan setelah unggahan kasusnya kembali beredar, yang mengakibatkan keluarganya sempat sakit dan menggunakan oksigen di rumah sakit.
Disebutkan dalam video, ia sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan pihak bank dan bersedia menghapus postingan sesuai kesepakatan. Namun, video konten itu kembali muncul di media sosial.
“BRI telah ingkar janji. Sesuai perjanjian, postingan saya tentang pembobolan rekening sudah saya hapus. Tapi mengapa setelah saya dan keluarga hapus, malah muncul kembali? Kenapa?,” ujar Mayesti sambil menangis.
Mayesti mengaku sudah berulang kali mengingatkan pihak BRI, termasuk Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Kabanjahe, Donny Cahyono, dan sejumlah pegawai lainnya. Ia berharap suaranya kembali mendapatkan perhatian dan permasalahan yang dialaminya dapat diselesaikan secara adil.
“Saya tidak mengerti apa-apa di sini. Saya korban. Kenapa saya merasa ditindas lagi? Salah saya apa dengan kalian? Tolong bantu suarakan,” ujarnya terisak-isak sembari mengancam akan kembali bicara yang sebenarnya.
Nah, dengan beredarnya kembali video korban Mayesti br Peranginangin yang menyebut pihak BRI ingkar janji. Patut diduga, uang yang dibobol Rp200 juta milik Mayesti belum dikembalikan.
Pasalnya, hingga kini, pihak BRI Cabang Kabanjahe belum menepati janji mengembalikan uang nasabah dan memberikan keterangan resmi penyebab rekening nasabah bisa dibobol.
Bahkan, pelaku pembobol belum dipublikasikan dan diserahkan ke pihak berwajib, yang akhirnya tidak menutup kemungkinan pembobolan rekening nasabah ada peran orang dalam bank.
Menempuh Jalur Hukum
Terpisah, salah seorang praktisi hukum, Advokat Robert Tarigan, SH menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang tentang Perbankan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), bank wajib menjaga keamanan dana nasabah yang berada dalam tanggung jawabnya.
Secara umum, pembobolan rekening nasabah adalah tindakan ilegal di mana pihak tidak berwenang mengakses dan menarik dana dari rekening bank, baik melalui pencurian identitas, penipuan, skimming, phishing, atau eksploitasi kelemahan sistem keamanan bank, ujarnya ketika dimintai tanggapannya atas raibnya uang milik Mayesti Br Peranginangin sebesar Rp200 juta diduga akibat dibobol Costumer Service (CS)/karyawan Bank BRI.
“Hubungan antara bank dan nasabah adalah hubungan kontraktual, di mana bank bertindak sebagai penerima titipan dana yang wajib mengembalikan titipan tersebut sewaktu-waktu,” ujarnya.
“Hubungan antara bank dan nasabah dianggap sebagai hubungan konsumen dan pelaku usaha, yang diatur oleh UU Perlindungan Konsumen, dan diperkuat oleh UU 4/2023, serta peraturan sektoral lainnya seperti POJK 22/2023,” ujarnya
“Jika kerugian timbul akibat kesalahan, kelalaian, atau fraud oleh pengurus, pegawai bank, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan bank, maka bank wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen (nasabah) tersebut,” tegas dia
Perlindungan Konsumen
Lebih lanjut, Advokat Robert Tarigan, SH menyebutkan, bahwa nasabah dilindungi oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang memberikan hak menuntut ganti rugi jika dirugikan oleh pelaku usaha jasa keuangan.
Pihak bank tidak berhak mendebet rekening atau memindahbukukan saldo tanpa izin sah dari nasabah. Namun, jika hasil investigasi menunjukkan bahwa hilangnya dana disebabkan oleh kelalaian nasabah (misalnya, memberikan data penting/PIN kepada orang lain), maka bank dapat menolak pertanggungjawaban.
Peran OJK dan LPS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertugas mengawasi dan menerima pengaduan nasabah, serta memastikan bank menjalankan kewajibannya dalam perlindungan konsumen.
Simpanan nasabah juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga batas nilai tertentu (saat ini Rp 2 miliar per nasabah per bank) jika bank dilikuidasi atau bangkrut.
Jika penyelesaian internal bank tidak memuaskan, nasabah dapat mengajukan pengaduan resmi ke OJK melalui call center atau situs resmi OJK.
“Apabila upaya mediasi dengan bank dan OJK tidak berhasil, nasabah, didampingi advokat, dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan atas dasar perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) atau wanprestasi (ingkar janji),” terangnya.
Terakhir ia menambahkan, apabila hal ini berlarut larut, kepercayaan masyarakat terhadap Bank BRI bisa hilang, imbasnya bank plat merah itu bisa mengalami kerugian yang sangat besar, karena nasabah tidak percaya lagi menyimpan uang di Bank BRI.
“Untuk itu, hal ini harus secepatnya di selesaikan Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Kabanjahe, Donny Cahyono sebagai pihak yang bertanggungjawab,” pungkasnya. (R1)













Komentar