Jakarta, Karosatuklik.com – Penerapan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain mulai terlihat di berbagai pengadilan sejak berlakunya UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026. Skema ini dinilai mendorong penyelesaian perkara pidana secara lebih cepat dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan.
Dalam ketentuan UU tersebut, plea bargaining dimaknai sebagai mekanisme ketika terdakwa mengakui kesalahannya dan bekerja sama dalam proses pembuktian dengan memberikan bukti yang mendukung pengakuannya. Sebagai imbalannya, terdakwa berpotensi memperoleh hukuman yang lebih ringan.
Pasal 78 ayat (1) KUHAP baru mengatur bahwa mekanisme ini hanya dapat diterapkan dengan sejumlah syarat, antara lain: terdakwa merupakan pelaku pertama kali (first offender), perkara yang dihadapi diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V, serta adanya kesediaan untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.
Menurut penelusuran Hukumonline, sejumlah pengadilan negeri di Indonesia tercatat telah mengimplementasikan mekanisme ini dalam berbagai perkara hingga Maret 2026. Berikut deretan pengadilan negeri yang telah mengimplementasikan plea bargain:
Pengadilan Negeri Unaaha
Di Pengadilan Negeri Unaaha, untuk pertama kalinya perkara pidana diselesaikan melalui plea bargaining dalam perkara Nomor 25/Pid.B/2026/PN Unh. Majelis hakim yang dipimpin Chahyan Uun Pryatna awalnya mencoba menerapkan keadilan restoratif (restorative justice), namun tidak mencapai kesepakatan.
Selanjutnya, terdakwa menyatakan pengakuan bersalah secara sadar dan sukarela tanpa tekanan. Majelis hakim memastikan seluruh syarat terpenuhi, termasuk pemahaman terdakwa atas konsekuensi hukum dari pengakuan tersebut.
Perkara kemudian dialihkan ke pemeriksaan singkat dengan hakim tunggal. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Pengadilan Negeri Pasarwajo
Penerapan serupa juga terjadi di Pengadilan Negeri Pasarwajo dalam perkara dugaan penambangan tanpa izin. Dalam sidang perdana, terdakwa mengakui perbuatannya setelah dakwaan dibacakan oleh penuntut umum dan menandatangani berita acara pengakuan bersalah.
Majelis hakim kemudian menjelaskan hak-hak yang dilepaskan serta memastikan pengakuan diberikan secara sukarela. Setelah itu, perkara dialihkan ke pemeriksaan singkat sesuai ketentuan KUHAP.
Pengadilan Negeri Bangli
Pengadilan Negeri Bangli juga mencatat dua penerapan plea bargaining dalam perkara pencurian dan perkara pidana khusus lainnya. Dalam kedua perkara tersebut, terdakwa mengakui perbuatannya di awal persidangan dan menandatangani berita acara pengakuan bersalah.
Majelis hakim memastikan bahwa pengakuan dilakukan secara sukarela dan terdakwa memahami konsekuensi hukum yang timbul.
Pengadilan Negeri Pelalawan
Di Pengadilan Negeri Pelalawan, penerapan plea bargaining terlihat dalam perkara Nomor 68/Pid.B/2026/PN Plw atas nama terdakwa Toper Nopriadi Elraja. Awalnya, majelis hakim menawarkan penyelesaian melalui keadilan restoratif, namun gagal karena korban menolak berdamai.
Memasuki pokok perkara, terdakwa kemudian mengakui seluruh perbuatannya secara terbuka di persidangan. Ketua majelis hakim, Rozza El Afrina, menyatakan pengakuan tersebut menjadi dasar untuk mengalihkan pemeriksaan ke mekanisme plea bargaining.
Perkara dilanjutkan dengan hakim tunggal, dengan tetap menjamin hak-hak terdakwa melalui pendampingan penasihat hukum. Hakim akhirnya menjatuhkan putusan empat bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan penuntut umum sebesar enam bulan.
Sejumlah penerapan tersebut menunjukkan mekanisme plea bargaining mulai menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Selain mempercepat proses peradilan, skema ini juga dinilai dapat mengurangi beban perkara di pengadilan dengan tetap menjaga prinsip perlindungan hak-hak terdakwa dan korban.
Mekanisme Plea Bargaining dalam KUHAP Baru, Pengakuan Bersalah Bisa Pangkas Proses Sidang

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menghadirkan terobosan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia melalui mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya sejak awal proses peradilan, dengan imbalan percepatan sidang serta kemungkinan keringanan hukuman.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, mengatakan pembaruan KUHAP dilakukan untuk mewujudkan hukum acara pidana yang lebih manusiawi, pasti, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Salah satu wujud modernisasi tersebut adalah pemberlakuan skema plea bargain atau pengakuan bersalah.
“Plea Bargain merupakan mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan. Dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman,” ucapnya dalam Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI BADILUM) dengan tema Das Sollen Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana, Selasa (2/12/2025) lalu.
Ketentuan terkait mekanisme ini dituangkan dalam Pasal 78 KUHAP baru, di mana plea bargain hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu. Prim merinci tiga syarat untuk pengajuan plea bargaining yaitu dilakukan oleh pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana; diterapkan untuk tindak pidana dengan ancaman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal kategori V (Rp500 juta); serta pelaku bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.
Proses plea bargain dimulai ketika penuntut umum menanyakan secara langsung kepada terdakwa yang wajib didampingi penasihat hukum apakah ia mengakui perbuatannya.
Jika terdakwa menyatakan bersalah, pengakuan tersebut dicatat dalam berita acara dan diajukan dalam sidang tersendiri sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai. Sidang ini dilakukan oleh hakim tunggal yang kemudian menilai apakah pengakuan diberikan secara sukarela dan tanpa paksaan.
Apabila pengakuan diterima, penuntut umum dan terdakwa dapat menyusun perjanjian tertulis yang disahkan hakim. Kesepakatan ini mencantumkan sejumlah poin penting, mulai dari pemahaman terdakwa atas konsekuensi hukum, alasan pengurangan hukuman, hingga pernyataan bahwa perjanjian tersebut mengikat layaknya undang-undang.
Dalam kondisi tertentu, kesepakatan hanya dapat dikabulkan jika terbukti didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Setelah disetujui hakim, sidang perkara akan dilanjutkan dengan pemeriksaan acara singkat, sehingga proses peradilan berjalan lebih efisien. Namun jika pengakuan ditolak, perkara tetap diproses melalui sidang biasa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika hakim menerima pengakuan bersalah, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan acara singkat. Namun jika hakim menolak, perkara kembali diperiksa menggunakan prosedur biasa,” tegas Prim.
Sebagai tindak lanjut implementasi KUHAP 2025, Prim menyebut Mahkamah Agung berencana membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk menyusun aturan teknis pelaksanaan termasuk Peraturan MA mengenai plea bargaining tersebut, restorative justice, serta prosedur penyitaan lintas wilayah dan lintas negara.
Senada, Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward O.S Hiariej menyebut mekanisme ini memungkinkan terdakwa mengakui kesalahan dan memperoleh penyelesaian dengan prosedur singkat. “Ada beberapa mekanisme baru di dalam KUHAP ini, salah satunya pengakuan bersalah atau yang kita sebut plea bargaining. Ini adalah kewenangan jaksa,” kata Edward O.S Hiariej.
Meski demikian, penyidik juga dapat menerima pengakuan bersalah pada tahap awal, mengingat proses hukum dimulai dari penyidikan sebelum berlanjut ke penuntutan. Dari pengakuan tersebut, perkara dapat diperiksa melalui acara singkat alih-alih mekanisme persidangan biasa. (Sumber: Hujum Online)













Komentar