PN Medan Gelar Sidang Lapangan terkait Perbuatan Melawan Hukum Kasus Perdata Tanah di Simalingkar B Medan

Sumut3573 Dilihat

Medan, Karosatuklik.com – Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) terkait sengketa lahan seluas sekitar 2,5 hektare yang berlokasi di Kelurahan Simalingkar B Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu siang (4/2/2026).

Sidang lapangan terkait gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut dipimpin Hakim Ketua As’ad Abdul Rahim, Zulhan Nuddin, Firza Hardiansyah dan panitera Rohana Pardede guna memastikan batas-batas dan posisi objek tanah yang menjadi perkara hukum.

Pada kesempatan itu, Hakim Ketua As’ad Abdul Rahim meminta kepada pihak penggugat dan tergugat untuk menunjukkan letak serta batas-batas objek tanah yang disengketakan.

Pihak penggugat Talenta Chadijah Br Bangun ahli waris Djaman Bangun/Nawari Br Tarigan, selaku pemilik tanah seluas 2,5 hektar serta turut hadir teman sebatas langsung yaitu Rakut Tarigan/Haliman Br Ginting Kelengi Keliat di Kelurahan Simalingkar B Kota Medan hadir bersama Tim Kuasa Hukumnya, Jedi Walda Sembiring, SH, CCD, Yusfandy Sembiring, SH, Swandhana, SH, M.Kn dari Kantor Hukum Tommy Sinulingga Law Firm pada pemeriksaan lokasi objek perkara sebidang tanah.

Adapun batas-batas lahan tersebut yakni:

  1. Sebelah Barat Joni Tarigan & keluarga ahli waris Alm. Rakut Tarigan.
  2. Sebelah Selatan Usman Keliat & keluarga ahli waris Mumbang Keliat,
  3. Sebelah Selatan & Utara hadir mewakili keluarga ahli waris Djabat Ketaren.

Turut hadir juga penduduk atau warga asli setempat keluarga/anak beru Alm.Djaman Bangun.

Selain batas ladang diatas, Tim Kuasa Hukum Talenta Chadijah Br Bangun, Jedi Walda Sembiring, SH, CCD, Yusfandy Sembiring, SH, Swandhana, SH, M.Kn dari Kantor Hukum Tommy Sinulingga Law Firm di depan majelis hakim dan panitera menunjukkan tanda batas-batas ladang seluas 2,5 hektar itu yang terbuat dari patok (besi) lama yang sebagian sudah dihilangkan diduga oleh pihak tergugat.

Tergugat Minpin Bangun Tidak Dapat Menunjukkan Batas-batas tanah secara Sepesifik dan Tanpa ada Kehadiran Pemilik Tanah yang Berbatasan

Sementara pihak tergugat Minpin Bangun saat ditanyai hakim batas-batas ladang tersebut memberikan keterangan hanya tanah milik ahli waris Talenta Chadijah Br Bangun yang dikuasainya.

Kemudian pihak kuasa hukum dari Kantor Hukum Tommy Sinulingga Law Firm menyampaikan di depan hakim bahwa “tidak hanya bersengketa dengan Talenta Chadijah akan tetapi tanah di sebelah barat milik Alm. Rakut Tarigan dan sebelah Selatan milik Alm. Mumbang Keliat juga ikut diklaim pemilikannya oleh Minpin Bangun selaku tergugat tanpa adanya ganti rugi.”

“Namun sampai saat ini memang belum melakukan upaya hukum saja,” ujar Jedi Walda Sembiring, SH, CCD, didampingi Yusfandy Sembiring, SH, Swandhana, SH, M.Kn dari Kantor Hukum Tommy Sinulingga Law Firm

Dan pada saat ditanya hakim batas-batas tanah ladang itu kepada Minpin Bangun, tergugat tidak dapat menunjukkan secara sepesifik dan tanpa ada kehadiran pemilik tanah ladang yang berbatasan.

Status quo

Terakhir, Hakim Ketua As’ad Abdul Rahim, Zulhan Nuddin, Firza Hardiansyah dan panitera Rohana Pardede meminta pihak tergugat dan penggugat tidak boleh melakukan aktivitas di lokasi tanah ladang seluas 2,5 hektar itu.

“Artinya objek tanah yang sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus itu dalam status quo. Bagi siapa yang melakukan aktivitas laporkan ke Pengadilan Negeri Medan,” tegas As’ad Abdul Rahim sembari menutup sidang lapangan tersebut.

Turut Tergugat dari Pemko Medan Menunjukkan Bukti di Pengadilan Diduga Kuat Surat Jual Beli Fiktif

Tommy Aditia Sinulingga, SH, MH menambahkan, bahwa penguasaan yang di lakukan Tergugat Minpin Bangun tanpa ada dasar surat kepemilikan, dan lebih mengejutkan lagi Pemko Medan menunjukkan adanya Sertifkat Hak Pakai Tahun 2023, namun dalam hal ini tanah tersebut sudah di kuasai oleh Tergugat sejak 2020, ungkapnya.

“Dimulai dengan melakukan penebangan pohon-pohon buah, pencurian bambu & membakar pondok, mencuri plank serta menghilangkan tapal batas permanen tanah ladang milik keluarga ahli waris Alm. Djaman Bangun sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/2862/XI/Yan.2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan, Perkara pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.

“Dan adanya bukti yang di hadirkan di persidangan oleh Turut Tergugat dari Pemko Medan namun diduga kuat surat jual beli fiktif dikarenakan tidak dikenali identitas penjual,” kata Tommy Aditia Sinulingga yang juga Dosen Fakultas Hukum USU itu

Lalu, sambung dia lagi menambahkan, ada juga tanda tangan atas nama seseorang namun ketika di konfirmasi ke nama tersebut mengaku tidak pernah menandatangani surat tersebut, dan ketika dilihat KTP saksi tersebut sangat jauh berbeda bentuk dan tanda tangannya, terang Tommy.

“Selain gugatan ini, kami juga telah mengadukan secara tertulis kepada KPK, Jaksa Agung, Kapolri atas dugaan adanya tindak pidana korupsi pengadaan tanah Pemko Medan yang merugikan klien kami,” tegas Tommy Aditia Sinulingga memungkasinya. (R1)

Baca Juga:

  1. Warga Korban Mafia Tanah di Medan Minta Perhatian Kapolda Sumut dan Tim Satgas Mafia Tanah Kejatisu
  2. 8 Tahun Pengaduan Warga Terkait Tanahnya Dirampas dan Dikuasai Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan Mengendap di Polrestabes Medan
  3. Advokat Robert Tarigan Dukung Polrestabes Medan Sikat Oknum Mafia Tanah Berbaju Dinas Pemko Medan, Terkait Kasus Tanah Milik Ahli Waris Djaman Bangun di Simalingkar B Medan

Komentar