Polda Metro Gagalkan Peredaran Gelap Sabu Senilai Rp 164,9 M di Sumut

Nasional809 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Polda Metro Jaya membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat total 109,9 kilogram dari luar negeri. Sabu tersebut diselundupkan dengan kamuflase kemasan teh China.

“Total seluruhnya barang bukti dari keberhasilan ini didapatkan dari proses penyelidikan sampai dengan penyidikan sebanyak 109,9 kilogram (sabu),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Trunoyudo mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihak kepolisian menerima informasi pada Senin (16/1/2023) akan adanya pengiriman sabu dari Padang, Sumatera Barat, dengan tujuan terminal bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Berbekal informasi tersebut, pada Selasa (17/2), Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kemudian mendatangi TKP. Didapatkan sabu seberat 40,7 kilogram yang diselundupkan dalam palet kayu berisikan buah yang diangkut ke dalam mobil angkutan umum.

“Proses penyelidikan dan penyidikan yang Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di mana pengungkapan jenis sabu awal sebanyak 40,7 kilogram,” ujarnya.

Polisi juga turut mengamankan dua orang tersangka inisial RS, dan H. Saat diperiksa, mereka mengaku diperintah oleh tersangka D yang saat ini masih DPO dengan imbalan Rp 3 juta.

Diketahui juga salah satu tersangka RS sudah melakukan aksi serupa dengan D pada November tahun lalu dengan tujuan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Didapatkan informasi bahwa peredaran narkotika tersebut mencakup wilayah Sumatera, Jakarta dan Tangerang. Selanjutnya Polda Metro Jaya berkoordinasi bersama Polres Tangerang Selatan untuk mengungkap kasus tersebut hingga ke wilayah Sumatera Utara. (Dtc)

Komentar