Polda Metro Jaya Sebut Kamboja Nyatakan Kasus Jual-Beli Ginjal Melanggar Hukum

Nasional344 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Polda Metro Jaya masih memburu para pelaku sindikat jual-beli ginjal jaringan internasional. Pemerintahan Kamboja dan Kepolisian Indonesia kini punya kesamaan pandangan terkait tindak pidana ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan, informasi itu disampaikan oleh otoritas Kamboja, kepolisian Kamboja, termasuk tim Perdana Menteri Hun Sen.

“Menyatakan bahwa ini melanggar hukum di Kamboja juga. Ini hasil koordinasi kami pada saat tim berangkat ke sana (ke Kamboja),” kata Kombes Hengki Haryadi, Jumat (28/7/2023).

Hengki menilai, proses pencarian para pelaku bakal lebih mudah usai pemerintah Kamboja memberikan tanggapan tersebut. Artinya, para pelaku dinyatakan telah melawan hukum ataupun tindak pidana di Indonesia dan Kamboja.

“Tentunya apabila double criminality ini lebih gampang untuk membawa, memang ini persyaratan untuk membawa tersangka yang ada di Kamboja ke Indonesia,” ujar dia.

Hengki mengatakan, pemberitaan jual-beli ginjal turut disorot media Kamboja. Menurut dia, kasus Kejahatan transnasional terorganisasi atau transnational organized crime (TOC) tingkat kesulitan cukup tinggi. Oleh karenanya, penyelidikan dilakukan berkesinambungan.

“Beritanya cukup kencang dan saat ini menjadi perhatian,” ujar dia.

Polisi masih mengusut kasus jual-beli ginjal jaringan internasional. Salah satu orang yang masih diburu adalah Miss Huang. Hengki menerangkan ada beberapa sosok lain di samping Miss Huang yang masih dalam proses perburuan.

Hengki menjelaskan, penyidik selalu berkomunikasi dengan Divisi Hubungan Internasional yang kemudian diteruskan ke atase pertahanan Kamboja. Informasi terakhir, penyidik telah menyerahkan data-data yang menjadi target operasi di Kamboja.

“Kita meminta kerja sama kepada kepolisian Kamboja membantu profiling apabila memang identitas jelas, koordinasi dengan kita. Kalau warga negara Indonesia bisa lebih gampang kita untuk berkoordinasi. Kita secara Police to Police,” tandas dia.

Hambatan Mengusut Kasus Jual-Beli Ginjal Sindikat Internasional

Sebelumnya, polisi mengungkap hambatan dalam mengusut kasus jual-beli ginjal sindikat internasional. Salah satu penyebabnya karena proses operasi transplantasi ginjal antara pendonor dengan resipien atau penerima berlangsung di salah satu rumah sakit pemerintah Kamboja.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti menerangkan, pada prinsipnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selalu berinteraksi dengan dunia internasional. Ia mendeteksi bahwa kejahatan ini terjadi di beberapa negara wilayah Asia Tenggara, Timur Tengah dan beberapa negara di eropa.

Adapun Div Hubinter dalam hal ini melakukan koordinasi memfasilitasi para penyidik baik itu penyidik Bareskrim, penyidik polda. Krishna mengakui menghadapi tantangan yang sangat rumit dalam memafisilitasi penyidik mengusut kasus jual-beli ginjal sindikat internasional.

Dia menguraikan, kesulitannya yaitu belum ada kesepahaman tentang kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) baik di lingkungan internal dalam negeri domestik khususnya kementerian lembaga, termasuk KBRI.

“Sebagian menganggap ini tidak terjadi tindak pidana, tapi kami yakinkan ini telah terjadi tindak pidana,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).

Selain itu, tindak pidana jual-beli ginjal dilakukan di rumah sakit yang secara otoritas di bawah kendali pemerintahan Kamboja.

“Terjadi eksekusi, transaksi ginjal itu di rumah sakit pemerintah,” ujar dia.

Krishna menerangkan, ini kemudian menjadi catatan Div Hubinter untuk berkomunikasi dengan otoritas yang lebih tinggi seperti ke staf khusus Perdana Menteri untuk meminta bantuan memulangkan para korban TPPO.

“Kami juga berkomunikasi ketat dengan kepolisian Kamboja. Kami juga berkomunikasi ketat dengan interpol kamboja. Alhamdulillah kasus ini bisa terungkap,” ujar dia. (Liputan6.com)