Jakarta, Karosatuklik.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus foto bugil dan dugaan pelecehan body checking finalis Miss Universe Indonesia 2023.
“Gelar perkara pada hari ini telah di tetapkan 1 orang tersangka. Hari ini telah ditetapkan tersangka ASD alias S,” Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Lebih lanjut, Hengki mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli. Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait.
“Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan lembaga Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA), Pendampingan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) dan Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK),” katanya.
Namun, Hengki menegaskan gelar perkara masih akan dilanjutkan hingga esok hari. Sebab, untuk tersangka lain masih harus dilengkapi terkait formil dan materiil.
“Iya besok lanjut gelar lagi, untuk tersangka yang lain. Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi,” katanya.
“Sementara ini oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya Penyidikan masih terus berjalan,” tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum salah satu korban Miss Universe Indonesia Melisa Anggareni mengungkapkan suasana tempat yang digunakan para finalis untuk body checking.
“Dalam ballroom itu kan ada CCTV, apakah CCTV itu menangkap, karena kan hanya ditutup dengan banner, dengan gantungan baju, jadi masih banyak celah,” ujar Melisa di Polda Metro, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Melisa mengungkapkan, pihaknya juga kaget saat para Miss Universe melakukan body checkinh rupayanya difoto. Tak hanya itu dalam foto tersebut dia menyebut terdapat sosok laki-laki.
“Kami juga cukup terkaget kaget ketika melihat foto-foto yang diambil oleh mereka, dan terlebih lagi setelah dilakukan body checking diambil gambar dan ada laki-laki,” katanya.
Lebih lanjut, Melisa mengatakan dalam proses body checking tersebut tidak ada di dalam rundown. Selain itu, dalam proses tersebut Melisa menyebut tidak sesuai SOP.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Inilah.com)
Komentar