Polda Sumut Berhasil Ungkap 119 Kasus Narkoba dalam Sepekan, Jaringan Besar di Karo Dilumpuhkan

Sumut3628 Dilihat

Medan, Karosatuklik.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama jajaran Polres di seluruh wilayah Sumatera Utara berhasil mengungkap 119 kasus narkoba dalam kurun waktu 21-27 Januari 2025, melibatkan 157 tersangka.

Salah satu kasus menonjol terjadi di Desa Sarimunte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, dengan penangkapan 8 tersangka jaringan narkoba yang juga memiliki senjata api ilegal.

Operasi Gabungan Berhasil Lumpuhkan Jaringan Narkoba:

Polda Sumut melakukan operasi gabungan Satreskrim dan Satnarkoba, serta melibatkan jajaran Polres lainnya. Penangkapan dilakukan dengan tindakan tegas dan terukur, termasuk melumpuhkan pelaku yang melawan petugas.

Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba ke polsek atau polres terdekat.

Barang Bukti Mencurigakan:

Pengungkapan kasus narkoba di Sumatera Utara dalam sepekan terakhir menunjukkan hasil yang signifikan. Polda Sumut berhasil mengungkap 119 kasus dengan 157 tersangka yang terdiri dari pengedar sebanyak 120 orang dan pengguna sebanyak 37 orang.

Barang bukti yang disita sangat besar, antara lain:

  • 1,44 kilogram sabu
  • 1.779 butir pil ekstasi
  • 252 gram ganja
  • Uang tunai Rp 24,7 juta
  • 14 sepeda motor
  • 2 mobil
  • 57 ponsel
  • 18 timbangan digital
  • 18 bong (alat hisap sabu)
  • Kendaraan yang digunakan untuk distribusi narkoba antar wilayah

Jaringan Besar di Karo Terbongkar:

Kasus di Desa Sarimunte, Kabupaten Karo, menunjukkan jaringan narkoba yang cukup besar menjalankan aksi bisnis haramnya selama ini.

Delapan tersangka ditangkap dengan barang bukti 26,29 gram sabu, satu softgun, tiga tabung gas CO2, parang, peluru ilegal, dan barang bukti lainnya. Salah satu tersangka, MJG alias Tenang, terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas dengan senjata tajam dan melukai Briptu Mahreza Dandi Wardana.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa sabu tersebut berasal dari bandar berinisial SS dan diedarkan dengan bantuan seorang ibu rumah tangga, dengan harga Rp900.000 per gram.

Komitmen Polda Sumut Tegas Berantas Narkoba:

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan, melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, Senin, 27 Januari 2025 di Polda Sumut, Medan, menegaskan komitmen Polda Sumut untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

Polisi akan terus meningkatkan intensitas operasi dan menyasar semua pelaku, dari pengguna hingga bandar besar. Kompol Siti Rohani juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (R1)

Baca Juga:

  1. Lagi! Polres Tanah Karo Sikat 6 Tersangka Dan 4 Pengguna Narkoba Berikut Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi
  2. Polda Sumut Tangkap Mahasiswa Pemilik Sabu 4 Kg
  3. Polda Sumut Tangkap 72 Tersangka Narkoba dan Sita Sabu 253 Kg, Ganja 60 Kg, Ekstasi 33.183 Butir

Komentar