Lagi! Polres Tanah Karo Sikat 6 Tersangka Dan 4 Pengguna Narkoba Berikut Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi

Karo4211 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo melalui Tim gabungan dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tanah Karo terus membuktikan komitmennya menggempur peredaran gelap narkoba. Walau demikian di sejumlah media sosial seperti Facebook, Tiktok, Twitter, Instagram dan lainnya berbagai kritikan terus dilontarkan kepada Polres Tanah Karo, mengingat maraknya peredaran narkoba di daerah itu.

Pengungkapan kasus narkoba oleh gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba kali ini, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Sari Munte Kecamatan Munte Kabupaten Karo, Selasa (21/01/2025), sekitar Pukul 02.00 WIB.

Personel mengamankan 6 tersangka, diantaranya 2 warga Desa Sari Munte, yakni ASS (31) dan APP (36).Kemudian 4 warga Kecamatan Berastagi, RT (43), Kelurahan Gundaling I, S (25), Desa Rumah Berastagi dan SCS (42), Desa Rumah Berastagi serta MJG alias Tenang (47), warga Belakang Mesjid Raya Kelurahan Tambak Lau Mulgap I.

Barang Bukti yang Diamankan

Barang bukti yang diamankan meliputi enam paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat netto 26,29 gram, 1 lembar plastik klip pembungkus sabu, satu bal plastik klip kosong, tiga unit timbangan elektrik, tiga unit ponsel Android dan satu unit mobil sedan Corona warna hitam dof tanpa pelat nomor serta 1 butir pil ekstasi berat netto 0.34 gram.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MH, MM, M.Tr. Opsla, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pelaku pengedar narkotika di Desa Sari Munte dan langsung ditindak lanjuti.

“Ada kami terima informasi tentang seseorang yang mengedarkan narkotika di Desa Sari Munte dan langsung segera kami turunkan personel untuk penyelidikan,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, tim yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Rasmaju Tarigan, SH, berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung menangkap dua tersangka berinisial ASS dan APP.

“Penanangkapan tersebut dilakukan tepat di depan rumah ASS di Desa Sari Munte, yang saat itu kedua tersangka berada di dalam mobil dan ditemukan barang bukti berupa sabu di dalam mobil tersebut,” sebutnya.

Pengembangan Kasus

Setelah interogasi dan pengembangan, personel kemudian berhasil menangkap tiga lagi tersangka lainnya, yakni IRT, S dan SCS, di sebuah penginapan di Desa Tongging Kecamatan Merek, esok harinya Rabu (22/01/2025), sekitar Pukul 01.30 WIB. Sebelumnya sudah diberitakan Karosatuklik.com.

Saat penangkapan terhadap ketiga tersangka ini, personel tidak menemukan barang bukti narkotika, namun ditemukan ponsel milik ketiganya, setelah diperiksa ditemukan alat bukti bahwa ketiganya telah melakukan edar gelap narkotika kepada kedua tersangka awal.

Juga disaat bersamaan, diamankan tersangka narkotika lain, yakni MJG, dengan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan, berupa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 butir seberat netto 0.34 gram yang disimpannya di kantong jacket miliknya sendiri di dinding sebuah penginapan.

“Kemudian empat orang yang berada di TKP bersama semua tersangka, diantaranya BSS (37), ABS (36), RGP (30) dan SS (44), juga turut diamankan personel ke Mapolres Tanah Karo,” ujarnya

Setelah menjalani tes urine 4 orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung narkotika dan langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik lebih lanjut. Namun terhadap 4 orang yakni BSS, ABS, RGP dan SS, tidak ditemukan barang bukti yang mengaitkan mereka dengan para tersangka utama pemilik narkotika. Oleh karena itu, keempat pengguna akan diserahkan ke BNN guna menjalani rehabilitasi.

Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun dan 12 Tahun Penjara

“Untuk lima tersangka sabu dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan tersangka ekstasi dikenakan ayat 1 nya dari tiap pasal serupa sesuai Undang Undang RI No. 35 Tanun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan 12 tahun penjara,” tegas AKBP Eko Yulianto.

Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melaporkan peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan mengharapkan dukungan masyarakat untuk terus membantu memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Karo, bersama kita jaga Kabupaten Karo dari bahaya laten narkoba,” ujar Kapolres.

Polres Tanah Karo akan terus mengembangkan jaringan untuk mengungkap pemasok utama dari kasus ini dan memastikan peredaran narkotika di wilayah tersebut dapat ditekan. (R1)

Komentar