Polda Sumut Limpahkan Kasus Suntik Vaksin Kosong ke Jaksa

Sumut1285 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Kasus suntik vaksin kosong ke siswi sekolah dasar (SD) dr Wahidin Sudirohusodo Medan memasuki babak baru.

Polda Sumut melimpahkan berkas kasus suntik vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter berinisial TGA ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Selasa (22/2/2022).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan resume untuk diteliti di Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumut.
“Hari ini berkas dr G sudah kita limpahkan ke kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum,” ucap Hadi

Hadi mengungkapkan berkas pemeriksaan oknum Dokter yang menyuntikan vaksin sudah lengkap di tahap penyidikan dan hari ini dilimpahkan ke Kejati Sumut, sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang, dimana keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif,” ucapnya.

Memeriksa 20 orang saksi

Polda Sumut Limpahkan Kasus Suntik Vaksin Kosong ke Jaksa

Dalam kasus ini, Hadi mengungkapkan penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.

Dokter G tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya dibawah lima tahun.
“Dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, statusnya tersangka,” ucap Hadi

Saat ditanya kapan akan disidangkan hadi menjawab menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh Jaksa Penuntut umum

“Kita tunggu dari rekan-rekan Jaksa ya,” pungkasnya. (R1)