Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks di Sumut

Sumut1714 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan pegiat media sosial Palti Hutabarat, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran rekaman suara hoaks Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batubara, Sumatera Utara.

“Terhadap tersangka PH tidak dilakukan penahanan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).

Namun, Jenderal Bintang Satu Polri itu tidak menjelaskan soal alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Palti. Meskipun dari syarat penahanan secara objektif telah sesuai, karena hukuman diatas 5 tahun.

Kendati demikian, Trunoyudo memastikan pihaknya bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut. Dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyidik masih kesinambungan proses penyidikannya ya. Langkah penyidik pada proses penyidikan tentu dilakukan secara komprehensif baik teknis maupun scientific,” pungkasnya.

Ditangkap di Tanjung Barat

Sebelumnya, Palti ditangkap di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan sekitar 03.44 WIB pada Jumat (19/1) lalu. Berdasarkan aduan laporan yang diterima kepolisian atas dugaan penyebaran berita bohong.

Sebagaimana tersebar lewat akun X atau twitter, @Paltiwest yang telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dan Laporan ke Bareskrim Polri.

“Kita bicara secara objektif saja proses ini dilakukan langkah-langkah mendasari pada adanya laporan polisi yang dilaporkan, yang kemudian ada 2 korbannya dan kemudian ditindak lanjuti sampai saat ini,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat 19 Januari 2024.

Diduga Lakukan Tindak Pidana

Trunoyudo enggan membeberkan alasan Palti selaku penyebar video. Ia hanya beralasan Palti diduga telah melakukan tindak pidana lantaran penyebaran video itu.

Palti pun dikenakan pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 dan atau pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 a uu nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga uu nomor 1 tahun 1946 yaitu pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 uu nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (Liputan6.com)

Berita Sebelumnya:

  1. Bareskrim Mabes Polri Tangkap Palti Hutabarat Usai Buat Heboh Sebar Rekaman Dugaan Forkopimda Batubara Dukung Paslon Tertentu
  2. Kasus Video Suara Rekaman Forkopimda Dukung Capres 02 Dihentikan, Bawaslu Batubara: Tidak Ditemukan Unsur Pidana!
  3. Bawaslu Sumut Gelar Konferensi Pers Terkait Video Viral Dukung Paslon Tertentu di Batubara

Komentar